Edarkan Uang Palsu yang Bisa Lolos Detektor UV, Komplotan Asal Sleman Ngaku Belajar dari YouTube
Polda Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan pembuat uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang terlihat sangat mirip dengan uang asli asal Sleman.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menangkap komplotan pembuat dan pemasok uang palsu asal Yogyakarta.
Komplotan tersebut terdiri dari enam orang, yakni W (70) alias Mbah Noto, M (50) alias Yanto, BES (54), HM (52), JIP (58) alias Joko dan DMR (30) alias Dimas.
Keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Para tersangka memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang terlihat sangat mirip dengan uang asli.
Pasalnya, uang palsu tersebut bisa lolos pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang palsu atau money detector berjenis sinar ultraviolet (UV).
"Iya, uang palsu produksi dari kelompok ini memang beda karena bisa lolos dari pendeteksi UV," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (5/8/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Polisi bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra, sempat menguji uang palsu dengan money detector.
Hasilnya, uang palsu tetap memancarkan cahaya pada tanda UV.
"Dilihat dari mesin pendeteksi UV sekilas uang palsu ini ada tanda UV, tetapi ketika dicermati pendaran sinar UV lemah, tidak sekuat uang asli," kata Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, ketika uang palsu ini diarahkan ke cahaya tidak menunjukkan huruf BI tidak sempurna di sisi kiri uang.
"Kalau asli ada huruf BI sempurna," paparnya.
Baca juga: Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang
Selain itu, rectoverso atau gambar timbul dalam uang palsu tercetak tidak sempurna.
"Jadi kami minta masyarakat jangan hanya pakai alat UV saja melainkan harus diperiksa secara saksama dengan manual seperti di dilihat, diraba, dan diterawang," ungkapnya.
Keenam tersangka memproduksi uang palsu di Depok, Sleman, Yogyakarta dan mengaku baru beroperasi sejak Juni 2025.
Polisi menyatakan belum sepenuhnya mempercayai keterangan para tersangka dan masih terus menyelidiki kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.
Meski begitu, berdasarkan informasi awal yang diperoleh, beberapa tersangka diketahui telah memiliki pengalaman dalam memproduksi uang palsu sejak era 1990-an.
Keahlian mereka semakin mumpuni setelah belajar dari platform YouTube.
"Ada beberapa tersangka pernah membuat uang palsu pada tahun 1992. Pemodal (HM) juga pernah terlibat pembuatan uang palsu di wilayah Jawa Barat. Mereka juga menambah ilmu dengan belajar dari YouTube," terangnya.
Sedangkan bahan kertas untuk memproduksi uang palsu, kata Dwi, menggunakan kertas jenis white craft yang diperoleh dari sebuah toko kertas di daerah Bogor, Jawa Barat.
White Kraft adalah jenis kertas kraft yang telah melalui proses pemutihan, sehingga menghasilkan permukaan yang berwarna putih.
Kertas yang berbahan dasar dari serat kayu ini umumnya digunakan dalam industri kemasan dan percetakan karena tampilannya yang bersih dan profesional.
Bahan tersebut kemudian dipadukan dengan desain yang sudah disiapkan menggunakan aplikasi edit foto yakni Adobe Photoshop.
Setelah itu dicetak dengan menggunakan printer.
"Otaknya dan pemodal adalah tersangka HM. Pembuat uang palsu JIP dan DMR. Adapun para pengedar W , M dan BES ," ujarnya.
Awal terbongkarnya kasus
Kombes Dwi menuturkan, penangkapan komplotan ini berawal dari laporan warga Boyolali terkait temuan peredaran uang palsu.
Informasi itu berujung pada penangkapan dua tersangka, W dan M, di depan Soto Pandawa 2, Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Jumat (25/7/2025).
Penangkapan itu kemudian dikembangkan hingga berhasil menjaring tersangka BES dan HM di Sleman, Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan dua tersangka terakhir, polisi menggerebek sebuah rumah di Depok, Sleman, Yogyakarta yang digunakan sebagai lokasi produksi uang palsu.
Di sana, polisi turut menangkap JI dan DMR.
Petugas menemukan berbagai peralatan produksi seperti printer dan kertas, serta menyita 500 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 1.800 lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 lembar uang palsu yang belum dipotong.
Usai penyelidikan terungkap bahwa komplotan ini sudah memproduksi 4 ribu lembar uang palsu berupa pecahan Rp100 ribu (Rp400 juta) yang dilakukan selama 5 kali produksi dalam kurun waktu Juni 2025.
"Setiap Rp100 juta dijual sebesar Rp30 juta," tutur Dwi.
Mereka hanya memproduksi uang palsu dengan jumlah tersebut untuk memenuhi pemesan dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jadi komplotan ini dipesan oleh pengedar uang palsu yang rencananya hendak disebar dengan membeli di rumah makan, toko kelontong, pasar tradisional," imbuh Dwi.
Meski telah mencetak ribuan lembar uang palsu, Dwi menyebutkan bahwa yang sempat beredar di masyarakat hanya sekitar 150 lembar atau senilai Rp15 juta.
"Ya yang telah kesebar segitu. Itu pun di luar Jawa Tengah," kata Dwi.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang berbeda.
Untuk tiga tersangka W, M dan BES dikenai pasal Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, HM, JI dan DMR dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman sama, 15 tahun penjara," tandas Dwi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Uang Palsu Asal Sleman Lolos Mesin Money Detector Beredar di Jateng, Sudah Tercetak 4 Ribu Lembar
(Tribunnews.com/Falza) (TribunJateng.com/iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.