Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku

Eli Marlina, ibu korban, mengatakan putusan hukuman mati itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
VONIS MATI - (Kiri) Indra Septiarman alias In Dragon tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padangpariaman dan (Kanan) Foto korban, Nia Kurnia Sari (18). In Dragon divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025). 

Suasana senja makin syahdu ketika lantunan azan Magrib mulai berkumandang di sekitar pemakaman. 

Baca juga: Kondisi Kuburan Nia Gadis Penjual Gorengan, Didatangi Peziarah dari Malaysia hingga Singapura

Namun Eli tetap bertahan di samping makam anaknya, menengadah tangan dan memanjatkan doa.

"Nia anak baik. Ibu yakin, kamu di surga. Ibu doakan terus, Nak," katanya sambil terisak, air matanya mengalir tanpa henti, dibasuh dengan jilbab yang dikenakannya.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025).

In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.

Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024.

Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.

Penulis: Rezi Azwar

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan