Jumat, 8 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pengakuan Ibu Gadis Penjual Gorengan di Sumbar usai In Dragon Divonis Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya.

Penulis: Nuryanti
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjual gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban pembunuhan dan rudapaksa menyampaikan sejumlah pengakuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), menjatuhkan hukuman mati untuk Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Nia Kurnia Sari (18) alias NKS, Selasa (5/8/2025).

NKS merupakan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, yang ditemukan tewas setelah dibunuh oleh In Dragon.

Korban sempat dinyatakan hilang pada Jumat (6/9/2024), dan ditemukan tewas dua hari kemudian.

In Dragon ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Padang pariaman, pada 19 September 2024.

In Dragon sebelumnya juga dituntut hukuman mati dalam kasus ini.

Dalam sidang vonis, Hakim Ketua Dedi Kuswara menyampaikan hukuman mati dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada In Dragon dan terdakwa tetap ditahan.

"Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari," ujar hakim ketua saat pembacaan putusan di ruang sidang cakra pengadilan, Selasa, sebagaimana diberitakan TribunPadang.com.

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (45), terlihat lega setelah pelaku dijatuhi hukuman mati.

Setelah In Dragon divonis hukuman mati, ibu korban menyampaikan sejumlah pengakuannya sebagai berikut.

1. Putusan Hakim Bijak

Eli Marlina terlihat mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng

"Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati," ucapnya, Selasa.

Menurut Eli, hakim sudah menunjukkan keadilan untuk anaknya.

"Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia," imbuhnya.

2. Tegaskan Nyawa Dibalas Nyawa

Saat ditemui TribunPadang.com, Selasa, Eli Marlina menegaskan nyawa harus dibalas nyawa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan