Senin, 1 September 2025

Affe Afianti Tahanan Kasus Korupsi Incinerator Manado Meninggal, Ini Sosok Sang Direktur Perusahaan

Affe Afianti, Direktur PT Atakara Naratama Mitra, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Incinerator Manado meninggal dunia di RSUP Kandouw.

Penulis: Dewi Agustina
HO/Tribun Manado
TAHANAN MENINGGAL- Affe Afianti, Direktur PT Atakara Naratama Mitra, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Incinerator Manado meninggal dunia di RSUP Kandouw Manado, Sulawesi Utara, Rabu (6/8/2025). Affe Afianti yang ditahan sejak Mei 2025 bersama 3 tersangka lainnya ini dikabarkan menderita penyakit TBC. 

Pengadaan empat unit incinerator senilai Rp 11,5 miliar yang kini rusak dan terbengkalai.

Tersangka yang Ditetapkan

  • TJM, Mantan Plt Kadis LH Manado, status tersangka & ditahan
  • FS, Direktur CV Jaya Sakti, status tersangka & dirawat
  • AA (Affe Afianti), Direktur PT Atakara Naratama Mitra,status tersangka
  • Prabowo, pemilik incinerator, status masih saksi

Perkembangan Terkini

Affe Afianti (AA), salah satu tersangka, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUP Kandouw Manado akibat penyakit TBC.

Kejari Manado menghadapi intimidasi dari pihak keluarga tersangka saat proses penyidikan

Kejaksaan telah menyita empat unit incinerator dan bangunan pelindungnya di berbagai lokasi di Manado

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang publik dan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.

Tentang PT Atakara

PT Atakara Naratama Mitra adalah perusahaan swasta yang terlibat dalam proyek pengadaan incinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado pada tahun anggaran 2019.

Perusahaan ini menjadi sorotan karena diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Peran dalam Kasus Korupsi Incinerator

Direktur perusahaan, Affe Afianti (AA), ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Negeri Manado.

PT Atakara diduga menerima penunjukan langsung sebagai penyedia barang tanpa melalui proses lelang yang sah.

Incinerator yang disediakan tidak memiliki izin operasional dan belum diuji emisi, sehingga tidak dapat digunakan secara legal.

Kontrak pengadaan dilakukan hanya dengan surat perintah kerja, bukan perjanjian resmi sesuai aturan pengadaan pemerintah.

Dampak dan Implikasi

Incinerator yang disediakan oleh PT Atakara kini rusak dan terbengkalai di beberapa lokasi di Manado

Proyek ini menjadi contoh buruk dari lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang publik

Kejaksaan telah menyita barang bukti dan terus melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak terkait

Penulis: (Tribunnews.com/Wik) (TribunManado.co.id/Rhendi Umar)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Tahanan Kota Korupsi Incinerator Manado Meninggal, Kejari Benarkan Ada Pengajuan Pembantaran

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan