Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

5 Fakta Bos Sritex Iwan Lukminto Tersangka Korupsi: Pinjam Modal Kerja, Tapi Dipakai Bayar Utang

Inilah 5 fakta soal Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Rabu (21/5/2025).

(Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima)
BOS SRITEX TERSANGKA - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, Rabu (20/5/2025) (Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, sebagai tersangka, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya Kejagung menangkap Iwan Lukminto di kediamannya, Jalan Enggano, Nomor 3, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (20/5/2025) malam.

Dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex.

Lantas berikut 5 fakta terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya:

1. Ditahan di Rutan Salemba

Usai jadi tersangka, Iwan Lukminto kini ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.

Tidak hanya Iwan, terdapat dua tersangka lainnya yang ikut serta ditahan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut dua tersangka lain yakni Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Iwan, Dicky, dan Zainuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Pinjam Uang Modal Kerja, Tapi Malah untuk Bayar Utang

Abdul Qohar alasan menetapkan tersangka Iwan Lukminto.

Baca juga: Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ternyata Selama Ini Dipakai Iwan Lukminto untuk Hal Lain

Disebutkannya Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.

Padahal dalam perjanjiannya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja, tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan, Iwan diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Selain itu, bos PT Sritex itu juga membelikan sejumlah aset, antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.

3. Negara Rugi Hampir Rp 700 Miliar

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan