Jumat, 8 Mei 2026

Pemprov Sumut Bayar Rp674 M Utang Dana Bagi Hasil ke Kabupaten/Kota

Penyaluran DBH ini diharapkan bisa memperlancar pembangunan dan program pemerintah di kabupaten/kota.

Tayang:
Editor: Content Writer
dok. Pemprov Sumut
PENYALURAN DBH SE-SUMUT - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution didampingi Sekretaris Daerah Sumut Togap Simangunsong memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Bupati/Walikota Se-Sumut Tahun 2025 di Aula Raja Inal Siregar, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ke Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp674 miliar. Utang ini merupakan sebagian DBH dari tahun 2023-2024.

Hal ini sekaligus bentuk komitmen Bobby Nasution untuk menyelesaikan utang DBH kepada Kabupaten/Kota. Penyaluran DBH ini diharapkan bisa memperlancar pembangunan dan program pemerintah di kabupaten/kota sekaligus memperkuat sinergi dan kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov dan Pemkab/Pemko.

“Dengan disalurkannya ini, jadi pemerintah daerah mungkin bisa menyelesaikan pembayaran ke pihak ketiga, yang sebelumnya tertunda, memperlancar program-program pemerintah, program pusat, Pemprov dan kabupaten/kota,” kata Bobby Nasution, saat penyerahan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Jumat (8/8/2025).

Total utang Pemprov Sumut dalam bentuk DBH dari tahun 2023-2024 saat ini sekitar Rp2,2 triliun (Rp295 miliar tahun 2023 dan Rp1,8 triliun 2024). Pemprov Sumut berkomitmen akan menyelesaikan pembayaran utang ini tahun 2025.

“Total semua utang Pemprov ke daerah itu sekitar Rp3,5 triliun (termasuk DBH 2025) dan kita berkomitmen akan menyelesaikan ini di tahun ini, sehingga kita bisa bekerja bisa lebih bersinergi lagi, makin kompak, bersama-sama membangun Sumatera Utara,” kata Bobby Nasution.

Baca juga: Aksi Bersih-Bersih Bobby Nasution Dinilai Perkuat Integritas Pemprov Sumut

Walau begitu, tidak seluruh kabupaten/kota akan menerima penyaluran DBH 100 persen untuk periode kali ini. Sebagian kabupaten/kota akan menerima dengan metode beberapa termin karena belum memenuhi beberapa indikator. 

Penyaluran tidak penuh 100% atas pertimbangan, seperti kepatuhan dalam sisi perencanaan (RPJPD, RPJMD, RKPD dan RKPD), dukungan pada program nasional dan provinsi, pencapaian indikator makro, pelaporan hasil evaluasi dan inovasi pembangunan daerah. Selain itu juga, penilaian terhadap sisi keuangan seperti penetapan Perda APBD, mandatory spending, kesesuaian program dan dukungan terhadap program pusat serta provinsi.

“Kami bukan menahan, pemerintahan itu berjenjang, bapak/ibu sekalian (kepala daerah) punya program sendiri, ada juga program provinsi, ada juga program pusat yang harus kita kerjakan dan ada beberapa daerah yang belum memberikan dukungan penuh,” kata Bobby Nasution.

Hadir pada penyerahan DBH ini, seluruh bupati/walikota se-Sumut dan Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut, pajabat struktural dan fungsional dan OPD kabupaten/kota.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved