Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang
Tukimah terkejut PBB naik 441% di Ambarawa. Pemkab Semarang jelaskan penyesuaian NJOP dan berikan ruang keringanan pajak.
TRIBUNNEWS.COM - Tukimah (69), pemilik warung kelontong di Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga 441 persen pada 2025.
Pemkab Semarang menjelaskan kenaikan ini karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan kondisi pasar dan verifikasi lapangan.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh individu maupun badan hukum.
Pajak ini dipungut setiap tahun dan menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.
Pengertian PBB
Bumi: permukaan tanah dan perairan pedalaman
Bangunan: konstruksi teknis yang melekat secara tetap pada tanah
Subjek pajak: orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan
Objek pajak: tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi
Cara Menghitung PBB
Penghitungan PBB melibatkan tiga komponen utama:
1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai pasar tanah dan bangunan di lokasi tertentu
Ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan harga rata-rata properti
2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rumah-dengan-cat-berwarna-hijau-istimewa.jpg)