Aksi Demonstrasi di Pati
33 Orang Alami Luka Imbas Kerusuhan Demo di Pati, Polisi Bantah Ada Korban Jiwa
Sebanyak 33 orang mengalami luka-luka saat mengikuti aksi unjuk rasa di area Alun-Alun Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/8/2025).
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 33 orang mengalami luka-luka saat mengikuti aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya di area Alun-Alun Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (13/8/2025).
Hal itu disampaikan oleh Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Rini Susilowati.
Selain itu, Rini membantah kabar soal adanya satu awak media yang dirawat di RSUD Pati meninggal dunia saat meliput aksi demonstrasi tersebut.
"Sampai saat ini jumlah totalnya 33 orang yang dirawat, tapi kelihatannya ada tambahan lagi yang masuk dari rumah sakit swasta."
"Saya tidak tahu apakah dirawat di swasta atau dikirim ke sini, tapi di Soewondo ada 33 orang," jelasnya, seperti dikutip dari TribunJateng.com, Rabu.
Demonstrasi yang berlangsung hari ini, ialah menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya. Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu sempat menantang warganya untuk berdemo.
Hal itu terkait kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Sebelum akhirnya membatalkan kebijakan itu dan meminta maaf, awalnya Sudewo mengaku tak gentar meski harus menghadapi gelombang demonstrasi besar menolak kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.
Namun, meski sudah meminta maaf dan membatalkan kenaikan tarif PBB, warga tetap melaksanakan demo dan menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
Baca juga: Masyarakat Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser! Bagaimana Mekanisme Pemakzulan Seorang Kepala Daerah?
Puluhan orang alami luka ringan
Imbas demo hari ini, sebanyak 33 orang mengalami luka ringan,
Rini mengatakan, dari 33 korban tersebut, tidak ada yang sampai fatal.
"Yang wartawan juga kondisinya tidak apa-apa. Hanya sempat sesak napas. Sudah dirawat dengan baik, dokter spesialis juga turun semua," terangnya.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa wartawan bernama Lilik Yuliantoro menjadi korban tewas di tengah kericuhan aksi unjuk rasa ini.
Namun, pihak media tempat Lilik bekerja, Tuturpedia, telah membantah kabar tersebut dan mengatakan bahwa Lilik hanya mengalami lemas akibat terkena efek tembakan gas air mata.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, membantah informasi adanya korban meninggal dunia dalam aksi demonstrasi di Pati.
Ia menyebut, pihak kepolisian telah berusaha mengecek kebenaran tersebut.
"Kami sedang mengonfirmasi saat ini jika ada informasi warga yang meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa anarkis ini. Hasil penelusuran sampai saat ini nihil adanya, tidak ada warga yang meninggal," kata Artanto saat jumpa pers di depan Pendapa Kabupaten Pati, Rabu.
DPRD bentuk pansus hak angket
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar Sidang Paripurna, menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
Terkait hal itu, Sudewo mengatakan, hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh DPRD sehingga ia menghargai hal tersebut.
"Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut, paripurna tersebut," ujar Sudewo kepada awak media.
Namun, terkait tuntutan warga yang memintanya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Pati, Sudewo menegaskan bahwa dirinya terpilih secara konstitusional.
"Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti (sebagai Bupati Pati) dengan tuntutan itu, harus mundur dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya," ujar Sudewo.
Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari dprd.jemberkab.go.id, pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:
- materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki.
- alasan penyelidikan.
Rapat paripurna ini dilaksanakan di Gedung DPRD Pati pada sekitar pukul 13.00 WIB.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket sudah disepakati dan memenuhi syarat formal.
Ia menyebut, mayoritas anggota DPRD menyepakati usulan hak angket pemakzulan Sudewo dari jabatannya sebagai Bupati Pati.
"Anggota DPRD Kabupaten Pati yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 42 orang anggota dari 50 orang anggota," kata Badrudin, dikutip dari YouTube Tribun Jateng.
"Dengan demikian, pada tanggal 13 Agustus 2025 dengan acara usul hak angket anggota DPRD Kabupaten Pati atas kebijakan Bupati Pati tepat pada pukul 13.13 WIB saya nyatakan dibuka," sambung dia.
Badrudin berujar, dengan kesepakatan ini, maka pansus pemakzulan Sudewo resmi dibentuk dengan diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Juni Kurnianto.
"Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk," tutur Badrudin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: 33 Korban Luka Dirawat di RSUD Soewondo Pati Pasca Demo Ricuh.
(Tribunnews.com/Deni/Yohanes)(TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.