Kamis, 23 April 2026

Aksi Demonstrasi di Pati

Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Kebijakan Sudewo ke Kemendagri dan BKN

Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo datangi Kemendagri dan BKN untuk konsultasikan sejumlah kebijakan yang dinilai tak sesuai aturan

Dok. Pansus Hak Angket DPRD Pati
KONSULTASI KE BKN - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mengonsultasikan temuan mereka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa sore (9/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 saat ini tengah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (9/9/2025).

Pansus DPRD Pati ini dibentuk sesuai tuntutan masyarakat atas kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang dinilai melanggar aturan.

Mereka konsultasi dengan Kemendagri dan BKN terkait sejumlah kebijakan Sudewo, seperti kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati menuturkan, pihaknya mengonsultasikan sejumlah temuannya.

Di Kemendagri, ada empat poin yang dikonsultasikan, seperti mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menyalahi aturan.

"Pertama, izin Mendagri untuk melakukan mutasi/promosi ASN sebelum genap enam bulan bupati dilantik,"

"Ini diduga menyalahi prosedur karena persetujuan teknis BKN belum turun namun sudah dilakukan pelantikan pada hari yang sama saat keluarnya izin Mendagri," kata Joni, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/9/2025).

Poin kedua soal pengangkatan direktur dan Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lalu kebijakan kenaikan PBB-P2 yang tak melibatkan DPRD, masyarakat, dan kajian dampak sosial-ekonomi.

"Keempat, pola hubungan bupati-DPRD setelah krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana (kasus DJKA), termasuk legitimasi yang menurun akibat demonstrasi masyarakat pada 13 Agustus 2025," ungkap Joni.

Sementara di BKN, Pansus Hak Angket DPRD Pati juga mengonsultasikan empat poin, pertama terkait pengangkatan direktur RSUD yang diduga menyalahi perundang-undangan.

"Kedua, prosedur promosi/mutasi ASN yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,"

Baca juga: Ahmad Husein Ngaku Tak Mabuk saat Datangi Posko AMPB Pati: Sambutannya Nggak Enak

"Ketiga, prosedur demosi ASN karena dugaan pelanggaran disiplin dan prosedur penjatuhan sanksi disiplin ASN," jelas Joni.

Terakhir, soal pelantikan sebelum turunnya persetujuan teknis BKN.

Peluang Pemakzulan Sudewo Sangat Besar

 Peluang pemakzulan Bupati Pati, Sudewo disebut sangat besar dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved