Siswa SMK Ditembak Polisi
Banding Ditolak, Aipda Robig Penembak Siswa di Semarang Tetap Dipecat, Ini Aturan PTDH
Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak GRO (17), seorang siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, akan tetap akan dipecat
Penulis:
Febri Prasetyo
Editor:
Nuryanti
Seorang polisi bisa dikenai PTDH apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran, dan meninggalkan tugas atau hal lain.
Dalam kasus Robig, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Mengenai tindak pidana, tercantum informasi sebagai berikut.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:
a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
Pemberhentian anggota kepolisian berpangkat Komisaris Besar (Kombes) atau yang lebih tinggi dilakukan oleh Presiden RI.
Sementara itu, Kapolri akan memberhentikan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.
Polisi yang diberhentikan berkewajiban memegang semua rahasia dinas yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan dan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Saksi Anak Diduga Diintimidasi, Abduh PKB Minta Semua Pihak ‘Pelototi’ Proses Hukum Aipda Robig
Rekonstruksi penembakan terhadap GRO
Akhir tahun lalu Polda Jateng menggelar rekonstruksi penembakan terhadap GRO oleh Robig.
Rekonstruksi digelar di enam lokasi yang meliputi dari kawasan Simongan hingga depan minimarket di Candi Pelataran, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Adapun rekonstruksi melibatkan 43 adegan dan berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Dalam rekonstruksi tersebut, dua korban penembakan selain GRO, yaitu AD dan SA, turut dihadirkan.
Menurut rekonstruksi itu, mulanya para remaja berkumpul di Jerakah untuk bersiap tawuran. Lalu, gerombolan remaja itu langsung menuju ke kawasan Simongan untuk melakukan tawuran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.