Ini Motif Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja di Atap Gedung PKM UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Penggeledahan di kampus, yang disaksikan pihak universitas, menemukan dua kardus berisi 40 paket ganja kering di atap gedung
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau setelah kedapatan menyimpan puluhan kilogram ganja kering di atap Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus.
Kasus ini terungkap dalam penggerebekan pada 8 Agustus 2025, dan membuat pihak universitas angkat bicara.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes Pol CP Sinaga, mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, kami mengamankan dua tersangka berinisial RS dan S saat hendak mengirimkan 23 paket ganja kering ke Tangerang Selatan,” jelas Sinaga, Rabu (13/8/2025).
Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa kedua tersangka masih menyimpan ganja lainnya di dalam kampus.
Tim BNNP pun bergerak menuju Gedung PKM UIN Suska Riau untuk melakukan penggeledahan.
Baca juga: Akal Bulus Pria di Malang Sulap Kandang Ayam Jadi Kebun Ganja, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Mengapa Ganja Disimpan di Atap Gedung PKM?
Penggeledahan di kampus, yang disaksikan pihak universitas, menemukan dua kardus berisi 40 paket ganja kering di atap gedung.
Temuan ini membuat total barang bukti yang disita mencapai 63 kilogram ganja kering.
Menurut hasil pemeriksaan, RS adalah otak dari jaringan ini.
Ia sudah tiga kali melakukan aksi serupa sejak Mei 2025 atas perintah rekannya berinisial A dan M.
Setiap pengiriman, RS mendapat upah Rp200 ribu.
“RS memilih area kampus karena merasa lokasi ini aman dan tidak terpantau aparat, mengingat ia adalah mantan mahasiswa di sana,” terang Sinaga.
Ganja tersebut dibagi menjadi: 23 paket untuk dikirim ke Tangerang, 40 paket untuk Palembang, 4 paket sebagai upah, 3 paket sudah dijual.
BNNP berhasil mengamankan seluruh 63 paket tersebut.
Sementara itu, tersangka S berperan membantu penyimpanan dan distribusi, dengan janji upah Rp2 juta setelah semua terjual.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya adalah hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Di Indonesia, ganja kering termasuk narkotika golongan I yang dilarang keras dimiliki, digunakan, atau diperjualbelikan. Pelanggar bisa dikenai sanksi pidana berat.
Bagaimana Sikap UIN Suska Riau?
Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Leny Nofianti, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini.
“Kami sangat prihatin. Ini adalah ujian bagi kami, sekaligus momentum untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter di lingkungan UIN Suska Riau,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Ia menegaskan universitas tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi sedikit pun. Jika ada oknum mencederai nilai-nilai luhur kampus, kami akan bertindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, universitas akan memperkuat kerja sama dengan BNN di berbagai tingkat untuk meningkatkan pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan kampus. (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Aksi Nekat 2 Mantan Mahasiswa Simpan 40 Kg Ganja Kering di Atap PKM UIN Suska Riau, Ini Motifnya
Sumber: Tribun Pekanbaru
Operasi Narkoba di Ciracas Jakarta Timur, Polisi Amankan 9 Kilogram Ganja Siap Edar dan 2 Tersangka |
![]() |
---|
10 Negara yang Melegalkan Ganja Medis, Thailand jadi Satu-satunya di Asia |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Temukan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, 960 Ribu Batang Langsung Dimusnahkan |
![]() |
---|
Keponakan Egianus Kogoya Tewas saat Kontak Tembak di Wamena, Ganja Hasil Panen Siap Edar Disita |
![]() |
---|
Los Angeles Membara: Toko Apple, Adidas hingga Apotek Ganja Ludes Dibobol Demonstran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.