Rabu, 27 Agustus 2025

Pengedar Ganja yang Ditangkap Polres Jakarta Selatan Ternyata Sudah 4 Kali Lolos dan Edarkan 253 Kg

Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka sudah empat kali lolos mengedarkan ganja dengan total 253 kilogram.

istimewa
PEREDARAN NARKOBA - Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Pondok Cabe, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial OM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka sudah empat kali lolos mengedarkan ganja dengan total 253 kilogram sebelum akhirnya ditangkap pada percobaan kelima.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 13 Kg di Pondok Cabe Tangerang Selatan

Pengedar ganja adalah individu yang secara melawan hukum melakukan kegiatan menjual, menyalurkan, menyimpan, mengangkut, atau menyediakan ganja untuk orang lain. 

"Sudah lima kali empat kali dengan total total barang bukti itu 253 kilogram dan yang terakhir, yang kelima baru tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Nicolas, Selasa (26/8/2025).

Menurut Nicolas, ganja tersebut diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Di daerah Jakarta dan sekitarnya, yang bersangkutan ditangkap di daerah Pondok Cabe ilir kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang. Dia yang mengedarkan ya di daerah Jakarta dan sekitarnya," ungkap Nicolas.

Ganja adalah tanaman bernama ilmiah Cannabis sativa yang mengandung senyawa aktif seperti tetrahidrokanabinol (THC) dan kanabidiol (CBD). 

Di Indonesia, ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I, yang penggunaannya dilarang keras baik untuk rekreasional maupun medis.

OM ditangkap pada 19 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jalan Tawas V nomor 27, Pondok Cabe Ilir.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 13 paket ganja dengan berat bruto 13,37 kilogram, timbangan digital, dua unit handphone, dan koper abu-abu.

Baca juga: Ganja 7 Kilogram Siap Edar Diamankan, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polda Metro

"Disitulah kami langsung melakukan penggerebekan dan didapat hasil pemeriksaan hasil penggeledahan ditemukan ganja yang berada di dalam koper warna abu-abu di dalam rumahnya," jelas Nicolas.

Polisi menduga jaringan ini mendapat pasokan ganja dari Medan yang dibawa menggunakan mobil rental.

Barang kemudian diterima tersangka di rest area Tol Tangerang-Merak, Cikupa, sebelum diedarkan.

Atas perbuatannya, OM dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan