Profil Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution: Dikelola Ketua GRIB Sumut Samsul Tarigan
Diskotek Marcopolo dulunya bernama Diskotek Key Garden dikelola oleh Samsul Tarigan. Samsul adalah mantan DPO sekaligus Ketua DPD Ormas GRIB Sumut.
Editor:
Erik S
Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto.
Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai.
"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Profil Pangdam I/BB Mayjen Rio Firdianto Dilempari Anggota GRIB: Pernah Bertugas di Paspampres
Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.
Sekilas Kasus Samsul Tarigan
Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi memperberat vonis Samsul Tarigan menjadi 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
Tempat Transaksi Narkoba
Kantor DPD GRIB Sumut disebut sebagai kamuflase berdirinya Diskotek Marcopolo.
Sumber: Tribun Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis, 14 Agustus 2025: Hujan Ringan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Kasus Penemuan Mayat Mutia Pratiwi di Berastagi Karo, Dua Anggota Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu, 9 Agustus 2025: Hujan Ringan pada Siang sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Bobby Nasution Tegaskan Pemberantasan Pusat Peredaran Narkoba di Sumut |
![]() |
---|
Ratusan Motor Yamaha NMax Ludes Dijual dengan Harga Miring di Sumut, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.