Rabu, 20 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Kawal Pemakzulan Sudewo, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Bangun Posko di Depan Gedung DPRD Pati

Masyarakat Kabupaten Pati kawal Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo dengan mendirkan posko di depan gedung DPRD Pati, Senin (18/8/2025) malam.

|
TRIBUNJATENG.COM/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DIRIKAN POSKO PENGAWALAN - Sejumlah anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu saat mendirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket di depan gerbang Gedung DPRD Pati, Senin (18/8/2025) petang. Posko yang akan beroperasi 24 jam ini bertujuan untuk mengawal proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo dan menampung aduan dari masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko pengawalan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

Posko tersebut didirikan di depan Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah, Senin (18/8/2025).

Langkah lanjutan ini diambil setelah mereka menggelar unjuk rasa besar-besaran yang menuntut Sudewo turun dari jabatannya Rabu 13 Agustus 2025 lalu.

Demo pada Rabu pekan lalu merupakan buntut dari kebijakan Sudewo yang ingin menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Meski kebijakan tersebut sudah dibatalkan, demo tetap dilanjutkan dengan menuntut lengsernya Sudewo.

Namun, demo yang digelar di depan Kantor Bupati Pati berlangsung ricuh dan mengakibatkan sejumlah orang luka-luka bahkan dilarikan ke rumah sakit.

Dokter jaga IGD RSUD RAA Soewondo Pati, Shofa Aji menuturkan, ada 40 orang yang dilarikan ke rumah sakitnya karena mengalami sesak napas terkena gas air mata.

Aada juga peserta demo yang mengalami patah tulang akibat terkena lemparan dan pukulan saat demo.

Enam hari berlalu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (selanjutnya disebut "Aliansi") kini membangun posko di sebelah selatan Gedung DPRD Pati, Senin malam.

Mereka memasang spanduk bertuliskan "Posko Masyarakat Pati Bersatu".

Ada tiga poin tujuan dari pendirian posko tersebut, yakni pengawalan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, pengaduan korban kebijakan Sudewo, dan pengaduan kekerasan aparat dalam aksi demo 13 Agustus 2025.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Pesan Warga yang Ikut Demo Pati Jilid 2 Tidak Anarkis

Mengutip TribunJateng.com, Hanif selaku koordinator posko menyampaikan bahwa pihaknya juga bakal menerima aduan dari masyarakat.

"Nanti kami juga menerima aduan masyarakat, misal ada yang ketangkap atau kena intimidasi, bisa sampaikan uneg-uneg di sini."

"Mekanismenya mirip posko donasi kemarin, tapi yang ini difokuskan untuk mengawal Pansus dan menampung uneg-uneg warga," jelas dia.

Ia menuturkan, posko tersebut didirikan hingga Pansus Hak Angket DPRD Pati selesai dan bakal buka 24 jam tiap hari.

"Tujuannya supaya masyarakat ikut mengawal dan menunggui Gedung DPRD Pati,"

"Karena DPRD ini, kan, rumah kita bersama," jelas Hanif.

Ia berharap, DPRD Pati bisa cepat mengurus hal ini.

"Harapannya DPRD jangan sampai ‘masuk angin’, tetap fokus mengawal kasus Sudewo sampai dia lengser," kata dia.

Sudewo Enggan Mundur

Meski sudah didemo besar-besaran oleh warga Pati, Sudewo enggan mundur dari jabatannya.

Ia menegaskan tak akan mengundurkan diri di luar mekanisme konstitusional yang berlaku.

"Saya dipilih rakyat secara sah. Tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan massa. Semua ada mekanismenya," tegasnya.

DPRD Pati pun membentuk Pansus Hak Angket yang diketuai oleh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan wakilnya Juni Kurnianto dari Demokrat.

Pembentukan pansus tersebut merupakan respons atas meningkatnya konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Sudewo juga sempat meminta maaf secara terbuka dan mengakui adanya banyak kekurangan.

Baca juga: Bakal Ada Demo Lanjutan, Tito Minta Bupati Pati Lebih Santun

“Kami memahami emosi masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi bagi saya. Banyak hal yang akan saya perbaiki,” ujarnya.

Proses hak angket pun kini telah bergulir dan apabila terbukti ada pelanggaran berat dalam kebijakan dan kepemimpinan Sudewo, maka proses pemakzulan bisa berlanjut sesuai ketentuan undang-undang.

Pemakzulan sendiri merupakan proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat dari jabatannya sebelum masa tugasnya berakhir.

Kepala daerah seperti gubernur atau bupati bisa dimakzulkan oleh presiden atas usulan DPRD apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran hukum yang pemeriksaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Pantang Menyerah, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Dirikan Posko Pengawalan Pansus Hak Angket

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan