Kematian Vina Cirebon
Surat dari Lapas Cirebon: Ini Curhatan Terpidana Kasus Vina Cirebon untuk Prabowo
Surat haru dari Lapas Cirebon untuk Prabowo, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon minta amnesti usai PK ditolak MA.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Dari balik jeruji Lapas Cirebon, harapan terakhir tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dituliskan dalam surat penuh haru yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mereka memohon amnesti, menyuarakan jeritan batin yang tak tersampaikan lewat jalur hukum.
Surat itu diserahkan melalui pakar psikologi forensik Reza Indragiri, menjadi simbol perjuangan panjang yang kini bergantung pada hak prerogatif kepala negara.
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon itu adalah Eko Ramadhani, Rivaldy Aditya, Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.
Mereka masih berjuang mencari cara untuk membebaskan diri dari dugaan tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2017.
Kasus Vina Cirebon bermula dari kematian tragis Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Eky, pada 27 Agustus 2016 di jembatan layang Kepongpongan, Cirebon.
Delapan orang dinyatakan sebagai pelaku, tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sementara satu terpidana anak, Saka Tatal, telah bebas.
Tujuh terpidana mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan dalil adanya kejanggalan dalam proses hukum dan dugaan salah tangkap.
MA menolak PK tersebut karena tidak ditemukan bukti baru yang sah menurut KUHAP.
Penolakan PK membuat kondisi psikologis para terpidana memburuk. Beberapa di antaranya mengalami depresi berat, bahkan ada yang menyatakan lebih baik “membusuk di penjara” daripada mengajukan grasi.
PK adalah singkatan dari Peninjauan Kembali, yaitu salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.
PK diajukan oleh terpidana terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, biasanya setelah kasasi di Mahkamah Agung.
Tujuan PK Meminta pengadilan meninjau ulang putusan karena ada bukti baru (novum) atau kesalahan/kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Dasar hukum PK Diatur dalam KUHAP Bab XVIII UU No. 8 Tahun 1981. Mereka yang bisa mengajukan PK adalah terpidana, ahli waris, atau kuasa hukumnya. PK diajukan ke Mahkamah Agung.
PK bukan banding atau kasasi, melainkan jalan terakhir untuk mencari keadilan jika ada fakta baru yang belum terungkap di persidangan sebelumnya.
Para terpidana menitipkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto melalui pakar psikologi forensik Reza Indragiri. Surat tersebut ditulis oleh keluarga terpidana, termasuk ayah Eko Ramadhani, dan disampaikan dalam suasana haru.
Surat permohonan amnesti dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon diserahkan kepada Reza Indragiri karena ia telah terlibat aktif dalam proses hukum kasus ini sebagai pakar psikologi forensik dan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Reza dikenal sebagai sosok yang vokal dalam menyoroti kejanggalan penanganan kasus Vina, termasuk:
Menyoroti minimnya bukti ilmiah dan forensik dalam proses persidangan.
Mengkritisi ketergantungan aparat hukum pada keterangan saksi yang rentan manipulasi.
Menyampaikan bahwa para terpidana tidak memiliki akses terhadap barang bukti untuk pengujian tandingan.
Karena kedekatannya dengan kasus dan kredibilitasnya di mata publik, para keluarga terpidana mempercayakan surat tersebut kepada Reza sebagai perantara untuk menyampaikan harapan mereka kepada Presiden Prabowo Subianto.
Reza juga menerima oleh-oleh simbolik berupa “kerupuk melarat” yang dianggap mencerminkan nasib para terpidana.
Reza Indragiri mengaku tidak hanya mendapatkan surat dari para terpidana namun mendapatkan oleh-oleh lainnya.
Surat permohonan yang hendak dikirimkan kepada Presiden Prabowo tersebut ditampilkan dalam akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
"Saya dapat dua oleh-oleh. Pertama, setumpuk surat yang ditulis oleh keluarga para terpidana dan diperuntukkan bagi Presiden Prabowo Subianto. Itu oleh-oleh pertama, dan oleh-oleh kedua adalah kerupuk," ujar Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri.
Namanya unik, kerupuk melarat. Saya pikir nama kerupuk ini juga mencerminkan nasib para terpidana dan keluarga mereka pasca ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung," sambungnya.
Surat tersebut ditulis oleh Kasum Supriyadi, ayah dari Eko Ramadhani.
Surat permohonan tersebut tampak dibuat tertanggal 14 Agustus 2025.
Berikut isi surat permohonan tersebut.
"Saya Kasum Supriyadi ayah dari Eko Ramadhani tanggal lahir Cirebon 15 juni 1989.
Melalui surat ini saya memohon kepada bapak presiden untuk memberikan amnesti untuk anak saya Eko Ramadhani karena udah 9 tahun anak saya dipenjara walaupun anak saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
Besar harapan saya agar anak saya bisa bebas pada tahun ini maka dari itu saya memohon kepada bapak presiden untuk mengabulkan permohonan saya ini, terimakasih yang sebesar-besarnya atas perhatian bapak."
Reza kemudian bertanya kepada Suratno, ayah Sudirman mengenai surat permohonan amnesti tersebut.
"Putra Bapak Sudirman ini kan dihukum penjara seumur hidup ya, Pak? Lalu Bapak punya rencana apa untuk mengubah nasib Sudirman?" tanya Reza Indragiri.
"Ya mengubahnya ya supaya betul bisa keluarlah gitu," kata Suratno, ayah Sudirman, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon.
Suratno mengaku pernah mendengar istilah amnesti.
Reza lalu bertanya kepada Suratno mengenai pemahamannya tentang amnesti.
"Kalau saya sih enggak paham, cuman banyak orang itu ngomongnya pasti keluar gitu Tapi saya sih enggak ngerti," ujar Suratno.
Sementara itu, Titin Prialianti, kuasa hukum mengungkap kondisi terpidana kasus Vina Cirebon yang mengiris hati.
Ucapan seorang terpidana yakni Rivaldy Aditya Wardhana alias Ucil membuat anggota tim kuasa hukum Jutek Bongso menangis.
"Secara psikologis mereka betul-betul terpukul," kata Titin kepada Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri dari akun Youtube Forum Keadilan TV, Senin (18/8/2025).
TItin mengatakan sehari sebelum pengumuman PK, komunikasi dengan para terpidadana masih nyaman. Bahkan, para terpidana sudah mendapatkan ucapan selamat dari rekan-rekan mereka.
"Alhamdulillah sebentar lagi pulang ya gitu. Saya juga merinding ngomong begitu. Tetapi kemudian ketika pengumuman PK, ternyata di dalam juga sudah mereka terinformasi kalau memang PK ditolak dan itu betul-betul lukanya kalau kata saya lebih parah dari sebelumnya," kata Titin.
Titin mengatakan kondisi mental para terpidana semakin anjlok daripada sebelum keputusan permohonan PK ditolak.
Ia menceritakan setelah permohonan PK ditolak, tim kuasa hukum mendatangi Lembaga Permasyarakatan Cirebon.
Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon telah ditahan di Lapas Kelas I Cirebon sejak 2 Juni 2017. Mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita dan Eky pada tahun 2016.
Para terpidana terlihat lunglai saat berjalan. Mereka tidak ada yang mengangkat wajahnya untuk melihat tim kuasa hukum. Namun, mereka tidak marah kepada kuasa hukum.
Kuasa hukum terpidana Kasus Vina Cirebon yang dipimpin Jutek Bongso tegas menyatakan tidak akan pernah meninggalkan para terpidana.
Kemudian, tim kuasa hukum juga menjelaskan beberapa upaya hukum.
"Tetapi ada salah seorang Rivaldi menyatakan daripada menyatakan grasi lebih baik saya membusuk di sini. Pada akhirnya Pak jutek saat itu sampai mengeluarkan air mata ketika Rivaldi menyatakan itu," ujarnya.
Grasi adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada terpidana, berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana.
Grasi merupakan hak prerogatif presiden, yang diberikan setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
Grasi tidak menghilangkan kesalahan terpidana atau merehabilitasinya, tetapi hanya mengubah atau menghapuskan sanksi pidana yang dijatuhkan.
"Itulah yang kalimat yang membuat air mata Pak Jutek jatuh. Padahal sebelumnya juga Pak Jutek tidak pernah kelihatan menangis di hadapan kami gitu," kata Titin.
"Jadi Pak Jutek menerangkan ada beberapa ee cara yang bisa ditempuh, upaya hukum yang ditempuh tetapi mereka menolak grasi secara keseluruhan. ditanya diulangi sekali lagi tentu saja dengan saya juga melihat di situ suara mereka sangat bergetar ketika menyatakan itu," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Prabowo Dapat Oleh-oleh Kasus Vina Cirebon,'Jeritan' Terpidana dari Balik Jeruji Bergema Bikin Mewek,
Sumber: TribunJakarta
Kematian Vina Cirebon
VIDEO Kubu Terpidana Sebut Tak Semua Aparat dalam Kasus Vina Disanksi: LPSK Temukan Pelanggaran |
---|
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
VIDEO Peluang Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Otto Bakal Lakukan Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.