Kamis, 21 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

AMPB Tetap Konsisten Lengserkan Sudewo meski Ahmad Husein Damai dengan Bupati Pati dan Demo Batal

Koordinator di AMPB mengatakan bahwa mereka tetap konsisten pada garis perjuangan untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Penulis: Rifqah
Kolase: Tangkap layar kanal YouTube Harian Surya dan Instagram.com/andreli_48
HUSEIN DAMAI DENGAN SUDEWO - (Kiri) Saat Ahmad Husein debat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Riyoso, di depan kantor bupati, pada 5 Agustus 2025 dan (Kanan) Foto Ahmad Husein saat dirangkul Bupati Pati Sudweo. Koordinator di AMPB mengatakan bahwa mereka tetap konsisten pada garis perjuangan untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. 

Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket

Syarat Pengusulan Hak Angket
  • Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
  • Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
  • Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
  • Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
  • Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
  • Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
  • Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
  • Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
  • Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Mazka)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan