Aksi Demonstrasi di Pati
AMPB Tetap Konsisten Lengserkan Sudewo meski Ahmad Husein Damai dengan Bupati Pati dan Demo Batal
Koordinator di AMPB mengatakan bahwa mereka tetap konsisten pada garis perjuangan untuk melengserkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket
Syarat Pengusulan Hak Angket
- Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
- Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
- Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
- Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
- Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
- Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
- Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
- Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
- Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJateng.com/Mazka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.