Kamis, 21 Agustus 2025

Aksi Demonstrasi di Pati

Masyarakat Pati Bersatu Tak Akan Demo Sampai Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Selesai

Mulyati mengatakan bahwa Masyarakat Pati Bersatu akan terus berjuang sampai Bupati Sudewo mundur dari jabatannya tersebut.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Tribun Jateng
DEMO DI PATI - Ribuan massa sudah memadati Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk berdemonstrasi menuntut Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya, Rabu (13/8/2025). Mulyati mengatakan bahwa Masyarakat Pati Bersatu akan terus berjuang sampai Bupati Sudewo mundur dari jabatannya tersebut. 

"Walaupun dia sudah mengembalikan uang hasil korupsinya itu, tapi kita tetap menuntut prosesnya, tindak pidananya itu. Kami tidak membatasi peserta, kemungkinan ada seribu lebih si (yang berangkat ke KPK)," ucap Mulyati.

Temuan Pansus Hak Angket DPRD Pati

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan terkait temuan dari Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo.

Joni mengatakan bahwa Pansus menemukan adanya hal yang mencurigakan di balik pemecatan 220 tenaga honorer RSUD Soewondo.

220 pegawai itu diberhentikan oleh Bupati Sudewo tanpa pesangon, sehingga menuai protes dari masyarakat dan pegawai yang terdampak.

Mereka menilai kebijakan ini tidak manusiawi karena sebagian besar korban PHK telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

"Kami kemarin melihat, mungkin dari sisi rumah sakit ya, ada 220 tenaga lepas yang memang diputus kontraknya oleh rumah sakit, jadi kami melihat bahwa prosesnya itu kami lihat ada sesuatu hal yang mencurigakan, dalam artian 'tidak benar'," katanya saat berbincang dengan Tribunnews dalam program Overview, Rabu.

Selain itu, kata Joni, Pansus menemukan adanya perbedaan pernyataan dari Bupati Sudewo dengan Camat Pati.

Bupati Sudewo sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PBB 250 persen di Pati itu datang dari camat dan kepala desa.

Namun, saat camat Pati dipanggil Pansus Hak Angket DPRD Pati, menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan membantah tuduhan telah mengusulkan kenaikan PBB Pati sampai 250 persen tersebut.

"Kemudian juga dari sisi kenaikan PBB 250 persen, kita lihat bahwa beda yang disampaikan, bahwa ternyata Pak Camat maupun kepala desa tidak usul (soal kenaikan PBB 250 persen), itu akan terbuka satu per satu semuanya," ungkapnya.

Baca juga: Jejak Digital Ahmad Husein, Sowan ke Rumah Jokowi hingga Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.

Adapun, pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan