Aksi Demonstrasi di Pati
Masyarakat Pati Bersatu Tak Akan Demo Sampai Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo Selesai
Mulyati mengatakan bahwa Masyarakat Pati Bersatu akan terus berjuang sampai Bupati Sudewo mundur dari jabatannya tersebut.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Lapangan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Mulyati, menegaskan bahwa tidak akan aksi demonstrasi dari pihaknya pada 25 Agustus 2025 mendatang.
Mulyati mengatakan, kabar akan adanya demo itu merupakan hoaks atau tidak benar.
Terkait demo pada 25 Agustus ini, sebelumnya disampaikan oleh Inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sekarang berganti menjadi MPB, yakni Ahmad Husein, sebelum akhirnya dirinya berdamai dengan Bupati Pati dan membatalkan rencana demo itu.
Demo ini digelar untuk menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati agar segera menuntaskan pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo.
Mulyati pun mengatakan, pihaknya tidak akan menggelar aksi demo apapun sampai Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo itu selesai.
"25 Agustus tidak ada aksi apapun ya, itu hoaks, dari kami tidak akan ada aksi sampai Pansus hak angket ini selesai," ujar Mulyati dalam wawancara eksklusif bersama Tribunnews dalam program Overview, Rabu (20/8/2025).
Hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengawal Pansus Hak Angket ini, Mulyati mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang sampai Bupati Sudewo mundur dari jabatannya tersebut.
"Kita pokoknya tidak patah semangat, kita gas terus ya untuk sampai Pak Sudewo ini mengundurkan diri menjadi Bupati Pati," tegasnya.
Mulyati menjelaskan, untuk saat ini, pihaknya akan fokus mengawal Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo tersebut.
Jadi, tidak akan ada aksi apapun. Pihaknya, kata Mulyati, hanya akan datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada 31 Agustus 2025 mendatang.
Kemudian, tanggal 2 dan 3 September nanti dilanjut audiensi di KPK, untuk menuntut agar lembaga antirasuah tersebut segera menindak kasus korupsi yang menjerat Bupati Sudewo.
Baca juga: MPB Bantah Aksi Massa Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur Ditunggangi Politik: Kami Tak Terlena
Bupati Sudewo sebelumnya, diduga menerima commitment fee dari kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
KPK diketahui masih mengusut kasus ini dan berencana memanggil Sudewo, meski sang Bupati sudah mengembalikan uang yang diterimanya terkait kasus korupsi tersebut.
"Kalau dari kami (MPB) tidak ada, tapi kalau dari yang lain kami tidak tahu ya dari masyarakat. Kami berkomitmen akan mengawal Pansus hak angket ini, jadi tidak ada demo apapun dari kita. Kita hanya nanti berangkat ke Jakarta KPK, gitu aja," katanya.
"Walaupun dia sudah mengembalikan uang hasil korupsinya itu, tapi kita tetap menuntut prosesnya, tindak pidananya itu. Kami tidak membatasi peserta, kemungkinan ada seribu lebih si (yang berangkat ke KPK)," ucap Mulyati.
Temuan Pansus Hak Angket DPRD Pati
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pansus DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan terkait temuan dari Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo.
Joni mengatakan bahwa Pansus menemukan adanya hal yang mencurigakan di balik pemecatan 220 tenaga honorer RSUD Soewondo.
220 pegawai itu diberhentikan oleh Bupati Sudewo tanpa pesangon, sehingga menuai protes dari masyarakat dan pegawai yang terdampak.
Mereka menilai kebijakan ini tidak manusiawi karena sebagian besar korban PHK telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Kami kemarin melihat, mungkin dari sisi rumah sakit ya, ada 220 tenaga lepas yang memang diputus kontraknya oleh rumah sakit, jadi kami melihat bahwa prosesnya itu kami lihat ada sesuatu hal yang mencurigakan, dalam artian 'tidak benar'," katanya saat berbincang dengan Tribunnews dalam program Overview, Rabu.
Selain itu, kata Joni, Pansus menemukan adanya perbedaan pernyataan dari Bupati Sudewo dengan Camat Pati.
Bupati Sudewo sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan kenaikan PBB 250 persen di Pati itu datang dari camat dan kepala desa.
Namun, saat camat Pati dipanggil Pansus Hak Angket DPRD Pati, menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan membantah tuduhan telah mengusulkan kenaikan PBB Pati sampai 250 persen tersebut.
"Kemudian juga dari sisi kenaikan PBB 250 persen, kita lihat bahwa beda yang disampaikan, bahwa ternyata Pak Camat maupun kepala desa tidak usul (soal kenaikan PBB 250 persen), itu akan terbuka satu per satu semuanya," ungkapnya.
Baca juga: Jejak Digital Ahmad Husein, Sowan ke Rumah Jokowi hingga Berdamai dengan Bupati Pati Sudewo
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk panitia khusus atau Pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).
Pansus hak angket ini diketuai oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI), Bandang Waluyo dan wakilnya adalah anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Juni Kurnianto.
Adapun, pansus hak angket dibentuk di tengah demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Pati yang menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Hak angket menjadi alat penting dalam sistem demokrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Sebab, hak angket adalah hak DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Pada pasal 199–200 UU MD3, menjelaskan syarat dan tata cara pengusulan hak angket.
Syarat Pengusulan Hak Angket
- Diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR/DPRD dan lebih dari satu fraksi
- Disertai dokumen berisi materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki
Alasan penyelidikan
- Disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota
- Keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari ½ anggota yang hadir
Langkah-Langkah Penggunaan Hak Angket
- Usulan disampaikan ke pimpinan DPR/DPRD
- Dibahas dalam rapat paripurna dan dibagikan ke seluruh anggota
- Badan Musyawarah menjadwalkan pembahasan
- Pengusul diberi kesempatan menjelaskan secara ringkas
- Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan penyelidikan
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.