Selasa, 26 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Agus Eko, Eselon II di Pati Dicopot Jabatannya Jadi Staf Biasa oleh Bupati Sudewo

Berikut sosok Agus Eko Wibowo, ASN Eselon II di Pati yang dicopot jabatannya menjadi staf biasa oleh Bupati Sudewo, baru sebulan menjabat.

Editor: Nuryanti
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
ASN DI PATI - Agus Eko Wibowo, ASN Eselon II di Pati dicopot jabatannya menjadi staf biasa oleh Bupati Sudewo, padahal baru sebulan menjabat. 

Ia pun memenuhi panggilan pada 14 Juli 2025. Ia langsung diperiksa dan di BAP.

Ada dua poin dalam BAP yang ia tandatangani yakni terkait proses mutasi auditor Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).

Lalu soal pergantian pengurus barang lama ke baru.

Terkait dua hal tersebut, pihaknya telah memberikan jawaban.

Empat hari setelah pemeriksaan itu, ia diminta datang oleh Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo.

"Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama," ucap Agus.

Pimpinan Tinggi Pratama yang juga disebut JPT adalah jabatan yang meliputi kepala biro, sekretaris direktorat jenderal, direktur, sekretaris inspektorat jenderal, inspektur, sekretaris badan, kepala pusat, kepala balai besar, kepala pelabuhan perikanan samudera, ketua sekolah tinggi perikanan, dan jabatan lain yang setara Eselon II.

Selanjutnya, ia diminta menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso pada Senin (21/7/2025) untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat menjabat staf ahli.

Agus merasa heran dengan pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya yakni menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.

Menurutnya, hal itu tak pernah ia lakukan serta tak tercantum dalam BAP.

Baca juga: Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo

"Saya bingung begitu saya dituduh menghilangkan atau memerintahkan menghilangkan barang daerah. Sebab, mulai 5 Juni 2025, saya sudah menjadi staf ahli dan tidak memiliki hak dan kewenangan terkait tupoksi inspektorat."

"Semua terkait dokumen, berita acara, keuangan, aset, sudah saya serahkan ke Plt Inspektur baru, pengganti saya waktu itu, yakni Pak Riyoso," bebernya.

Agus menegaskan, semua dokumen sudah pihaknya serahkan pada Plt Inspektur yang menggantikannya pada 5 Juni 2025. Bahkan, ada berita acara serah-terimanya.

Mutasi 89 ASN Pemkab Pati

Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan ada 89 mutasi ASN pada masa pemerintahan Bupati Sudewo, yang dianggap janggal.

BERI KESAKSIAN - Agus Eko Wibowo, ASN yang mengalami penurunan jabatan dari eselon 2 menjadi staf biasa, memberikan kesaksian di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025).
BERI KESAKSIAN - Agus Eko Wibowo, ASN yang mengalami penurunan jabatan dari eselon 2 menjadi staf biasa, memberikan kesaksian di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (21/8/2025). (TRIBUNJATENG.COM/Mazka Hauzan Naufal)

Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, kejanggalan itu berupa alasan mutasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan