Aksi Demonstrasi di Pati
Surat untuk KPK, Ribuan Warga Pati Minta Status Sudewo Segera Jadi Tersangka
Ribuan surat dari warga Kabupaten Pati, Jateng untuk KPK di Jakarta dikirim. Isinya meminta KPK untuk segera menaikkan status Sudewo jadi tersangka
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
Bupati Pati, Sudewo kini berurusan dengan KPK atas kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Sudewo terseret dalam kasus dugaan korupsi saat ia menjabat sebagai DPR RI.
Saat itu, ada proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jateng, khususnya di Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso pada tahun 2018-2022 oleh DJKA.
KPK pun mengendus adanya suap hingga manipulasi tender hingga aliran dana ke sejumlah pejabat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian DJKA pada 2023 lalu.
Sejumlah pejabat DJKA dan pihak swasta dari berbagai daerah diamankan KPK.
Diduga, para pejabat DJKA menerima suap dari pengusaha yang jadi pelaksana proyek.
Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menduga Sudewo terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Rumah Sudewo pun digeledah pada November 2023, saat ia menjabat sebagai DPR RI.
Rumahnya digeledah karena namanya disebut oleh dua terdakwa, Putu Sumarjaya sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
Baca juga: KPK Akan Dibanjiri Surat dari Pati dan Didatangi Demonstran, Diminta Jadikan Sudewo Tersangka
Pada November 2023, Putu menyebut Sudewo menerima aliran dana "commitment fee" proyek jalur kereta api.
Lalu terdakwa Bernard Hasibuan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Jawa Bagian Tengah juga menyebut nama Sudewo.
Ia mengaku menyerahkan uang Rp500 juta ke Sudewo melalui stafnya.
Uang tunai senilai Rp3 miliar disita, termasuk uang asing dari penggeledahan rumah Sudewo.
Uang tersebut juga diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai barang bukti dalam sidang perkara DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.