Rabu, 27 Agustus 2025

4 Fakta Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Diringkus: Dipecat dari Polri hingga Dugaan Motif

Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian seorang wanita di kamar kos di Indramayu, Jawa Barat 9 Agustus 2025 lalu.

TRIBUNJABAR.ID/HANDHIKA RAHMAN
PELAKU PEMBUNUH PUTRI - Alvian Maulana Sinaga (23) pembunuh Putri Apriyani saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (26/8/2025). Inilah sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian seorang wanita di kamar kos di Indramayu, Jawa Barat 9 Agustus 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga diringkus setelah membunuh pacarnya sendiri di Indramayu, Jawa Barat.

Korban yang bernama Putri Apriyani (24) ditemukan tewas dengan kondisi tubuh terbakar di kamar kosnya di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).

Saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan tiga ponsel di kamar korban.

Dua milik Putri Apriyani dan satu milik kekasihnya, Alvian Maulana Sinaga.

Olah TKP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian atau penyidik untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti-bukti di lokasi terjadinya suatu tindak pidana. 

Tujuan utama olah TKP adalah mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku, dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua pekan setelah jasad korban ditemukan, polisi meringkus Alvian Sinaga (24) di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian Putri:

1. Dipecat dari Polri

AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kapolres Indramayu mengatakan, Alvian Sinaga sudah bukan lagi anggota Polres Indramayu.

Ia menuturkan, Alvian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 lalu.

"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Tampang Bripda Alvian Polisi yang Bunuh Pacarnya di Indramayu, Pelaku Dipecat Secara Tidak Hormat

TribunJabar.id mewartakan, Fajar berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

Ia juga berjanji akan transparan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian.

"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," ujar Fajar.

2. Berharap Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM berharap Alvian dihukum mati.

Toni menuturkan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap polisi karena berhasil menangkap pelaku.

"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id.

Alasan Toni ingin pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena adanya bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari hilangnya uang tabungan pada rekening korban.

"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," ujar dia.

Selain itu, Toni juga menuturkan, dugaan pembunuhan berencana ini makin kuat setelah sebelah kamar kos korban mendengar keributan di kamar korban.

"Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar."

"Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kos," ujar dia.

Ia berharap, dugaan pembunuhan berencana ini benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya.

"Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati,"

Baca juga: Sosok Bripda Alvian, Tersangka Pembunuhan Putri Apriyani, Kabur dari Indramayu ke Dompu NTB

"Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup," ujar Toni.

3. Dugaan Motif

Sebelumnya, Toni menduga motif dari pembunuhan ini adalah masalah uang.

Hal tersebut terungkap setelah Toni mendapati uang puluhan juta dari rekening Putri berpindah ke rekening pelaku.

Mengutip TribunJabar.id, perpindahan uang tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas.

"Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," ujar Toni, Jumat (15/8/2025).

4. Kronologi Penemuan Jasad Korban

WANITA TEWAS DIBAKAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga (kiri) dan ayah korban menunjukan foto Putri Apriyani semasa hidup. Bripda Alvian Maulana diduga membunuh dan membakar jasad pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
WANITA TEWAS DIBAKAR - Bripda Alvian Maulana Sinaga (kiri) dan ayah korban menunjukan foto Putri Apriyani semasa hidup. Bripda Alvian Maulana diduga membunuh dan membakar jasad pacarnya Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). (Kolase Tribuncirebon.com/ Handhika Rahman)

AKBP Mochamad Fajar Gemilang selaku Polres Indramayu menceritakan, korban ditemukan pada pukul 08.00 WIB.

"Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9," ujar Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

Ia menuturkan, jasad korban ditemukan oleh tetangga kamar kos yang mencium bau asap kebakaran.

Saksi tersebut juga mendengar suara AC bergerak dengan keras dari luar kamar.

"Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara," cerita Fajar, dikutip dari TribunJabar.id.

Mengetahui hal tersebut, saksi langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa telah terjadi kebakaran di kamar nomor 9.

Para penghuni kos pun langsung mendobrak kamar tersebut.

"Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar spring bed," lanjut Fajar.

Para saksi langsung memadamkan api, dan saat api padam mereka dikejutkan dengan jasad korban di atas kasur.

Baca juga: SOSOK Kasat Reskrim Polres Indramayu Spontan Sujud Syukur Usai Tangkap Bripda Alvian Maulana Sinaga

Penghuni kos langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS," ujar dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TAMPANG Polisi Sadis Alvian yang Habisi Putri dengan Cara Dibakar di Kamar Kos, Tangannya Diborgol

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan