Aksi Demonstrasi di Pati
Bivitri Susanti: Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti sebut bukti yang didapatkan oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah cukup kuat untuk dibawa ke MA
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peluang pemakzulan Bupati Pati, Sudewo disebut sangat besar dikabulkan oleh Mahkaman Agung (MA).
Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti.
Bivitri Susanti merupakan pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STH) Indonesia Jentera.
Ia pernah menerima Anugerah Konstitusi M Yamin dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) sebagai Pemikir Muda Hukum Tata Negara pada 2018.
Bivitri juga dikenal aktif dalam kegiatan pembaruan hukum melalui perumusan konsep dan langkah kongkrit pembaruan, serta dalam mempengaruhi langsung penentu kebijakan.
Ia lulus Sarjana Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1999 dan Master of Laws di Universitas of Warwick, Inggris pada 2002.S
Senin (25/8/2025), Bivitri datang ke Ruang Badan Anggaran DPRD Pati untuk memberikan pandangannya dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemaksulan Bupati Pati, Sudewo.
Ia menuturkan, peluang pemakzulan orang nomor satu di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut cukup besar.
"Sebenarnya tergantung proses. Tapi sejauh ini, kalau melihat dasar-dasarnya, peluangnya (pemakzulan) sangat besar sekali di MA," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menyorot dua kasus yang diusut oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati, yakni soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta prosesi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pegangan utamanya, apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Sumpah jabatan adalah melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Di situ bisa luas sekali,"
Baca juga: Surat untuk KPK, Ribuan Warga Pati Minta Status Sudewo Segera Jadi Tersangka
"Misalnya saja pembuatan Perbup soal PBB-P2 apakah partisipatif atau tidak, itu menjadi dasar yang sangat kuat. Karena aturan main soal partisipasi di UU Pemda jauh lebih detail," jelas dia.
Bivitri juga menuturkan, temuan janggal saat mutasi ASN bisa jadi bekal kuat yang bisa dibawa ke MA.
"Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan bupati, ternyata tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Ada yang sudah dilantik tangal 8 Mei, surat baru keluar 16 Mei,"
"Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi sebenarnya surat peraturan teknisnya belum keluar. Itu semua menurut saya bisa dijadikan dasar untuk ke MA nanti," lanjut Bivitri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.