Sabtu, 30 Agustus 2025

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pikir-pikir Ajukan Banding

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNJATENG.COM/ REZANDA AKBAR D
SIDANG MBAK ITA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri setelah sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). Mbak Ita divonis 5 tahun penjara dan suaminya divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. 

Antara lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatan, mengembalikan sebagian gratifikasi, serta belum pernah dihukum. 

Mbak Ita juga dinilai berjasa memajukan Kota Semarang selama menjabat wali kota, sementara Alwin Basri dianggap memiliki prestasi di bidang legislatif.

Selama proses persidangan, majelis hakim telah memeriksa 62 saksi, tujuh saksi meringankan, dan tiga ahli. 

Jaksa KPK juga menyerahkan 484 barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

Sementara hal yang memberatkan, keduanya dinilai hakim tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Mbak Ita dan Suami Pikir-pikir 

Menyikapi vonis tersebut, kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin Basri, Erna Ratnaningsih menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Kami menghormati putusan hakim. Namun kami memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari isi putusan,” kata Erna.

”Ada beberapa hal yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga masih akan dipertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” sambung Erna.

Menurutnya, majelis hakim lebih banyak merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa. 

Sementara, sejumlah pertimbangan dan keterangan ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum dinilai belum sepenuhnya dipakai dalam pertimbangan putusan.

Erna mencontohkan keterangan ahli hukum pidana yang menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara tindak pidana suap dan gratifikasi. 

Menurut ahli, suap bersifat aktif dan melibatkan kesepahaman antara pemberi dan penerima (meeting of mind), sementara gratifikasi bersifat pasif dengan nilai yang relatif kecil.

“Dalam perkara ini, baik suap maupun gratifikasi sama-sama dinyatakan terbukti, padahal sifatnya berbeda. Hal-hal seperti ini tentu masih akan kami kaji,” imbuhnya.

(Tribunjateng.com/ Rezanda Akbar D)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Alasan Hakim Vonis Lebih Ringan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita dan Alwin: Berjasa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan