OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
Sudewo Penuhi Panggilan KPK, Bupati Pati Diduga Terlibat dalam Banyak Proyek DJKA
Bupati Pati, Sudewo penuhi panggilan kpk hari ini, Rabu (27/8/2025). Ia diduga menerima suap dalam proyek DJKA di berbagai daerah saat jadi DPR RI
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
Uang tunai senilai Rp3 miliar pun disita, termasuk uang asing dari penggeledahan rumah Sudewo.
Uang tersebut juga diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai barang bukti dalam sidang perkara DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.
Sudewo yang dipanggil sebagai saksi membantah uang tersebut hasil suap.
Ia mengatakan uang tersebut sebagai akumulasi dari gajinya selama menjabat di DPR dan hasil usaha pribadinya.
Warga Pati Surati KPK
Masyarakat Pati Bersatu pun mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menyeret nama Sudewo ini.
Warga Pati yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu akan melakukan aksi demonstrasi di depan gedung KPK pada 2-3 September 2025 mendatang.
Demi kelancaran aksi demo, Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko donasi di depan Kantor Bupati Pati di kawasan Alun-alun Pati sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Donasi tersebut nantinya akan digunakan untuk fasilitas transportasi dan perbekalan para demonstran.
Hingga 25 Agustus 2025 kemarin, donasi sudah mencapai lebih dari Rp160 juta.
Baca juga: Warga Kirim Surat ke KPK Minta Bupati Pati Dijadikan Tersangka, Sudewo: Semoga Baik-baik Saja
Selain demo pada awal September 2025 mendatang, warga Pati juga mengirimkan surat ke KPK di Jakarta.
Isi surat mereka seragam, mendesak KPK untuk segera menaikkan status Bupati Pati, Sudewo dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap di DJKA Kemenhub.
Ribuan warga tersebut sebelumnya melakukan aksi jalan kaki dari Alun-alun Kabupaten Pati menuju Kantor Pos Pati sejauh kurang lebih satu kilometer.
Secara bergantian, para warga masuk untuk mengirimkan surat ke KPK secara mandiri dengan biaya sendiri.
Seorang warga Pati, Jaludro mengatakan, ia mengirimkan surat ke KPK atas inisiatif pribadi demi menyuarakan unek-unek rakyat.
Ia mengeluarkan uang belasan ribu rupiah untuk mengirim surat ke KPK.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.