Sumur Minyak di Blora Kebakaran
Peran 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, 4 Orang Meninggal dan 1 Balita Kritis
Empat warga tewas akibat kebakaran sumur minyak ilegal Blora. Api dipicu pengeboran tanpa izin, tiga tersangka kini ditetapkan polisi.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
"Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha dan kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar."
"Dan atau barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dihukum pidana penjara selama-lamanya lima tahun," terangnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka mulai alat pengebor, pompa air, pipa bor, tiang menara untuk bor, casis, gearbox, dinamo, serta strum.
Baca juga: Marwan Batubara: Kasus Kebakaran Sumur Minyak di Blora Jadi Pembelajaran, Jangan Ada Korban Lagi
Meski api sudah dipadamkan, warga dilarang mendekati lokasi sumur yang terbakar.
Petugas masih mengecek kandungan gas dan memasang capping kemudian dicor.
Bupati Blora, Arief Rohman, meminta kasus ini diusut tuntas termasuk dugaan oknum kepolisian yang melindungi pengeboran minyak ilegal.
"Itu masih dalam kajian kepolisian, ini ranahnya kepolisian. Nanti biar yang menindaklanjuti terkait dengan kejadian ini, kita tunggu nanti hasil dari kepolisian," ucapnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia berharap insiden di Gendono tak terulang lagi dan mengingatkan warga untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Ya, tentunya semangatnya sama. Jadi ini menjadi pembelajaran untuk kita semua," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ini Alasan Warga Tetap Dilarang Mendekat Meski Kebakaran Sumur Minyak di Blora Sudah Padam
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iqbal Syukuri) (Kompas.com/Aria Rusta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.