Kasus Perempuan Hamil Dibunuh dengan 98 Tusukan: Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Mengamuk
Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, GOWA- Muh Jibril divonis 20 tahun penjara kasus pembunuhan dengan 98 tusukan terhadap korannya, Putri Indah Sari (19).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025).
Ketua Majelis Hakim Aliya Yustitia Sagala menyatakan terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Sidang Pledoi Pembunuh Wanita Hamil di Gowa, Hakim Sindir Terdakwa yang Minta Keringanan Hukuman
Sebab, terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pembunuhan berencana.
"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," kata hakim Aliya.
Hal memberatkan terdakwa menurut Hakim, terdakwa telah membunuh korban Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarganya.
Terdakwa telah menghilangkan sosok nyawa yang sangat disayangi keluarganya
Hal meringankan terdakwa dianggap sopan selama persidangan.
"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," kata hakim.
Terdakwa Muh Jibril tidak dihadirkan di pengadilan tetapi dia menjalani lewat zoom di Rutan Makassar. Majelis hakim Aliya mengatakan sidang digelar secara online karena situasi dan kondisi negara kurang kondusif.
Sesuai dengan Tuntutan Jaksa
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Muhammad Jibril 20 tahun penjara.
Hal itu sesuai pasal 340 KUHP dan dikurangi dengan masa tahanan dan penangkapan.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jibril membunuh Putri Indah Sari (19) secara membabi buta.
Baca juga: Pembunuh Gadis Hamil dengan 79 Luka Tusukan di Gowa Sulsel Dituntut 20 Tahun Penjara
Korban ditemukan tewas mengenaskan di area persawahan Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), (22/1/2025) pagi
Tak butuh waktu lama, polisi meringkus Jibril di rumahnya di Kabupaten Jeneponto.
Korban mengalami 98 luka terdiri dari 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris dan 79 luka tusukan
Tak hanya itu, terdakwa membunuh dua nyawa sebab korban saat itu sedang hamil 7 bulan.
Keluarg Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Saat putusan dibacakan, suasana ruang sidang mendadak ricuh. Ibu korban, tante korban, dan keluarga lainnya tampak histeris.
Mereka berteriak menolak vonis tersebut. Mereka menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya telah menghilangkan dua nyawa sekaligus.
Meski diwarnai kericuhan dan tangis keluarga korban, majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan putusan hingga selesai.
Usai sidang, tiga hakim langsung meninggalkan ruang sidang.
Sementara, aparat kepolisian yang berjaga di dalam ruang sidang segera menenangkan keluarga korban.
Dengan tangis histeris, Ibu korban Putri Indah Sari, Satriani Dg Ngai (45) menyampaikan kekecewaannya.
“Saya tidak terima, maunya saya hukuman mati. Nyawa dibalas nyawa, tulang punggungku," tuturnya.
Baca juga: Sosok 5 Jasad yang Terkubur di Indramayu, Diduga Korban Pembunuhan hingga Ada Bayi 8 Bulan
Satriani mengaku putirnya dijanji untuk dinikahi oleh Jibril namun nyatanya malah dibunuh secara sadis.
"Dia janji mau nikahi anak saya, tapi bukan dinikahi malah dibunuh. Saya maunya dia hukuman mati,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Keisha Amanda menilai putusan hakim sejalan dengan tuntutan jaksa.
“Benar ada penolakan dari keluarga korban, mereka ingin hukuman mati. Tapi dalam keadilan, kita melihat antara tuntutan jaksa 20 tahun dan putusan hakim 20 tahun sudah sesuai," ujarnya
"Sebagai kuasa hukum, saya meminta keluarga korban lapang dada dan ikhlas karena ini wujud penegakan hukum,” sambungnya
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jibril Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana di Gowa
dan
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Gowa Ricuh, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati
Sumber: Tribun Timur
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Selasa, 2 September 2025: Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Lakukan Olah TKP di Gedung DPRD Makassar, Polisi Temukan Sebilah Parang |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Minggu, 31 Agustus 2025: Dominan Cerah |
![]() |
---|
Abay Fotografer Humas DPRD Makassar Sempat Kirim Video Sebelum Tewas: Sesak Napas Ya Allah |
![]() |
---|
Pasca Demo Ricuh di Makassar, Warga Jarah Besi Mobil dan Gedung DPRD yang Terbakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.