Sabtu, 6 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Aksi Tak Biasa saat Demo Ricuh: Pelajar Jarah Tameng Polisi hingga 2 Pemuda Curi Water Barrier 

Di tengah kericuhan aksi demo, seorang pelajar SMP di NTB jarah tameng polisi, di Sragen 2 pemuda curi water barrier Dishub

TribunSolo/ist/Tribunnews.com
CURI TAMENG DAN WATER BARRIER - Ilustrasi Tameng polisi di Gedung MK, Kamis (21/8/2014) dan Ilustrasi water barrier. Di tengah kericuhan aksi demo, seorang pelajar SMP di NTB jarah tameng polisi, di Sragen 2 pemuda curi water barrier Dishub 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelajar jarah tameng polisi hingga pemuda curi water barrier mewarnai aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia yang berujung ricuh.

Peristiwa pelajar SMP curi tameng polisi terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelajar ini sempat ditangkap dan ditahan, beruntung kasusnya bakal diselesaikan secara diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak. 

Kini pelajar tersebut sudah dikembalikan ke orangtuanya.

Peristiwa lainnya, dua pemuda di Sragen Jateng mencuri water barrier milik Dishub. Mereka mengaku iseng mencuri water barrier, kini keduanya jadi tersangka terancam 7 tahun penjara.

Baca juga: Satpam Senyum Lagi Usai Motornya Dibakar, Tukang Sol Sepatu Bingung 3 Sepatu Pelanggan Dijarah Massa

 

Nasib Pelajar SMP Ditangkap Gegara Rusak dan Jarah Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB

Rusak dan jarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelajar SMP itu ditahan bersama beberapa orang termasuk mahasiswa dalam kasus perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu. 

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara atas kasus ini.

LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya. 

"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025). 

Baca juga: Bandung Sempat Memanas Polda Jabar Siaga 1, Mataram Juga Bendera Merah Putih di Polda NTB Diturunkan

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak. 

Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat. 

Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya. 

 

Peran Pelajar SMP: Ikut Merusak dan Menjarah Tameng Polisi

Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi

"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko. 

Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini. 

Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Tameng polisi disusun di halaman Kantor DPRD Palembang, Kamis (6/8/2015).
ILUSTRASI Tameng polisi disusun di halaman Kantor DPRD Palembang, Kamis (6/8/2015). (Tribun Sumsel/Wawan Perdana)

 

Kata Polisi

Terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB. 

"Tidak hanya mahasiswa, kami masih dalami," kata Hurri. 

Polisi juga masih mendalami peran dari para tersangka ini, karena saat peristiwa perusakan tersebut mereka berada di lokasi dan terekam kamera pengawas. 

"Yang jelas mereka ada di tempat, melakukan tindakan, ini sedang kami dalami," kata Hurri. 

Hurri menegaskan terkait kasus yang ditangani hanya kasus pengerusakan Mapolda, sementara terkait pembakaran dan penjarahan di DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram

 

Curi Water Barrier Dishub Sragen saat Demo Ricuh, 2 Pemuda Terancam 7 Tahun Bui

Dua pelaku pencurian satu water barrier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sragen saat demo berujung ricuh kini terancam 7 tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1), (2), (4) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," kata Ardi kepada TribunSolo.com.

Dua pelaku pencurian water barrier di sragen
TERTUNDUK - Dua pelaku pencurian water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen saat aksi perusakan yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, dihadirkan di Mapolres Sragen. Kedua pelaku diketahui masih berusia belasan tahun. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

Yang mana, aksi pencurian itu dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Sukowati, Kabupaten Sragen.

Dimana, water barrier tersebut diangkut dengan mengendarai sepeda motor oleh kedua pelaku.

Atas kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 2.470.000.

 

Ngaku hanya Iseng

Aksi dua pemuda belasan tahun yang mencuri water barrier milik Dinas Perhubungan (Dishub) Sragen tersebut ternyata dilatarbelakangi alasan konyol. Mereka melakukannya hanya karena iseng.

Pada saat yang sama, ada 5 water barrier dan terdapat lampu lalu lintas yang dirusak massa.

Menurut AKP Ardi, pelaku perusakan tersebut berbeda orang. Pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.

"Kalau yang diamankan ini hanya mengambil 1 unit, kalau yang lain masih dalam penyelidikan, terkait perusakan yang lima unit lagi," jelas Ardi.

"Soal yang dibakar, malam itu sepanjang Harmoni sampai ke Terminal Lama banyak pembakaran," pungkas Ardi. 

 

Kronologi Pencurian Water Barrier

Dua remaja diamankan warga setelah mencuri water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen, di tengah aksi perusakan yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Keduanya diketahui berusia belasan tahun dan terlibat dalam kericuhan yang terjadi di pusat Kota Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan identitas pelaku yakni WAP (18), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, dan RFA (19), warga Kabupaten Klaten yang berdomisili di desa yang sama.

Menurut AKP Ardi, kedua pelaku tiba di pusat kota sekitar pukul 00.10 WIB dan bergabung dengan massa yang telah berkumpul di depan Gedung DPRD Kabupaten Sragen.

"Jadi ini masih satu rangkaian dengan yang di DPRD, kemudian ketika perusakan di DPRD sudah terjadi, massa bergeser ke arah Alun-alun," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Ilustrasi water barrier dicuri di sragen
WATER BARRIER - Ilustrasi water barrier. Empat orang ditetapkan jadi tersangka karena telah merusak pos polisi dan mencuri water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen saat aksi perusakan yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari. Dua pemuda yang sudah diamankan kini terancam meringkuk di balik jeruji besi 7 tahun lamanya.

Di lokasi tersebut, RFA diduga menyuruh WAP untuk mengambil water barrier, lalu membawanya pulang menggunakan sepeda motor.

"Kemudian RFA menyuruh WAP untuk mengambil water barrier, kemudian dibawa ke arah rumahnya (dengan mengendarai sepeda motor)," sambung Ardi.

Namun aksi keduanya diketahui warga saat dalam perjalanan pulang. Mereka sempat diadang dan langsung diamankan.

"Sampai di tengah perjalanan, dihadang oleh warga dan diamankan," ujar Ardi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sragen untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

"Barang bukti yang kita amankan, satu buah water barrier bertuliskan Dinas Perhubungan, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana (pencurian)," pungkas AKP Ardi.

Baca juga: Jejak para Penjarah di Rumah Eko Patrio, Uya Kuya dan Nafa Urbach, 9 Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, sebanyak 73 pemuda ditangkap lantaran diduga hendak melakukan aksi anarkis lanjutan, menyusul perusakan sejumlah fasilitas umum dan Kantor DPRD Sragen pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima botol kaca yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov, satu botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) sebanyak dua liter, serta 28 unit sepeda motor yang digunakan oleh para pemuda tersebut.

Aksi perusakan sebelumnya terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.

Massa yang bergerak dari arah Solo sempat membakar tumpukan sampah di perempatan Beloran, lalu melanjutkan aksinya ke Kantor DPRD Sragen, yang berjarak 34 kilometer atau kurang lebih 30 menit perjalanan dari kota Solo.

Sejumlah fasilitas di sekitar kompleks gedung DPRD mengalami kerusakan parah, termasuk pagar, papan nama, dan mesin ATM milik Bank Jateng.

Tak berhenti di situ, massa juga merusak dua pos polisi, yakni Pos Pasar Kota dan Pos Alun-Alun Sragen.

Kaca pos pecah berserakan, bagian dalam pos hancur, bahkan Tugu Adipura di pusat kota turut menjadi sasaran dengan aksi pembakaran ban bekas.

(tribun network/thf/TribunSolo.com/TribunLombok.com)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pelajar SMP di Mataram Ditangkap Gegara Ambil Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Konyol! Cuma Iseng Jadi Alasan 2 Pemuda di Sragen Curi Water Barrier milik Dishub saat Demo Ricuh

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan