Aksi Demonstrasi di Pati
Polemik Sudewo Belum Usai, Pansus DPRD Pati Panggil Ketua Dewas RSUD Soewondo, Rapat Dijaga Polisi
Pansus Hak Angket DPRD PAti memanggil Dewas RSUD Soewondo Rabu (3/9/2025). Namun terjadi debat panas hingga rapat ditunda hari ini, Kamis (4/9/2025)
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Jawa Tengah belum usai.
Terkini, Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil Ketua Dewan Pengawas (Dewas) beserta sejumlah ASN Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Adipati Ario (RAA) Soewondo Pati, Rabu (3/9/2025).
Sebab, beberapa waktu lalu, RSUD Soewondo mendapat sorotan publik karena ada 220 tenaga honorer yang dipecat.
Sebelum dipecat, mereka menjalani sebuah tes, tapi hasil tesnya disebut tidak ditunjukan kepada para peserta.
Dalam rapat tersebut bersama pihak RSUD , Soewondo itu penjagaan di Gedung DPRD Pati yang beralamat di Jl DR Wahidin, Kaborongan, Pati Lor, Pati dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Para anggota polisi bersiaga di sejumlah titik, mulai dari gerbang hingga koridor Gedung DPRD Pati dan area Ruang Badan Anggaran (Banggar) yang digunakan untuk rapat Pansus.
Kasat Samapta Polresta Pati, AKP Ali Mahmudi mengatakan, ada 120 personel yang bersiaga di Gedung DPRD Pati.
Ia menuturkan, penjagaan ini merupakan antisipasi karena situasi yang belakangan ini kurang kondusif di berbagai wilayah di Indonesia.
"Ini demi menjaga keamanan, agar situasi kondusif."
"(Personel) lebih banyak karena situasi belakangan ini, di mana di banyak tempat terjadi hal-hal yang tak kondusif," ujar AKP Ali Mahmudi, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Peluang Pemakzulan Sudewo Disebut Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU
Selain itu, rapat Pansus pada Rabu siang juga dibatasi.
Tak semua pengunjung bisa menyaksikan atau melihat langsung proses rapat Pansus bersama RSUD RAA Soewondo Pati.
Ia menuturkan, pengetatan pengunjung ini sebagai cara supaya Pansus tidak ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Pansus ini jangan sampai ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab."
"Maka kami adakan pembatasan. Ada screening, pemeriksaan," ucap dia, dikutip dari TribunJateng.com.
Ali menuturkan, penjagaan ini perlu dilakukan agar aksi anarkisme di sejumlah daerah yang melakukan perusakan gedung DPRD tak sampai terjadi di Kabupaten Pati.
"Sesuai kesepakatan dengan Setwan (Sekretariat DPRD), semuanya kami batasi."
"Mengingat, situasi yang berkembang saat ini di mana-mana terjadi kerusuhan massa."
"Kita perlu antisipasi agar di Gedung DPRD pada khususnya, dan Pati pada umumnya, tidak terjadi hal demikian," kata dia.
Debat Panas Pansus vs Dewas RSUD Soewondo
Dalam rapat Rabu kemarin, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung.
TribunJateng.com mewartakan, Torang Manurung juga dikenal sebagai tim sukses Bupati Pati Sudewo saat Pilkada 2024 lalu.
Pansus membahas banyak hal saat menghadirkan Torang Manurung, salah satunya terkait pemberhentian 220 tenaga honorer RSUD Soewondo.
Namun, saat berhadapan dengan Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang ngeyel bahwa harusnya bukan dia saja yang diundang, melainkan semua anggota Dewas yang berjumlah lima orang.
Menurut Torang, lima orang Dewas tersebut harus dihadirkan karena sifatnya kolektif kolegial.
Baca juga: Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat
Kolektif kolegial sendiri merupakan keputusan yang diambil oleh Dewas merupakan hasil dari lima orang, bukan tunggal.
Sementara pihak Pansus mengatakan bahwa memanggil Ketua Dewas saja sudah cukup dan tidak menyalahi aturan.
Karena perdebatan terus terjadi bahkan tidak menyentuh substansi kebijakan Sudewo yang hendak dipertanyakan, Ketua Pansus DPRD PAti, Teguh Bandang Waluyo akhirnya memutuskan rapat untuk ditunda dan digelar hari ini, Kamis (4/9/2025).
Saat ditanya, Torang mengatakan bahwa semua anggota Dewas harus hadir karena ketua tak bisa mewakili anggota lainnya.
"Pansus mendatangkan saya sebagai Ketua Dewas, walaupun di awal sudah saya sampaikan, Ketua Dewas tidak bisa mewakili Dewas lain."
"Karena peraturan perundangan mengatakan, tupoksi Dewas rumah sakit daerah itu adalah tugas anggota Dewas, bukan tugas ketua Dewas."
"Ketua sifatnya hanya koordinatif," ucap dia.
Ia menegaskan, semua anggota harus diundang karena ada perundangan yang mengatur.
"Semua harus diundang."
"Sebab peraturan hanya mengatur tupoksi Dewas, bukan tupoksi Ketua Dewas."
"Semua peraturan perundangan yang mengatur pengawas BLUD menyatakan seperti itu, bahwa pengawas adalah semua anggota Dewas."
"Maka harusnya yang diundang Dewas, bukan hanya Ketua," papar dia.
Torang mengaku, lima anggota Dewas awalnya diundang, namun sehari sebelum rapat, yang diundang ternyata hanya dirinya saja.
"Di situ disebut mengundang lima pengawas, kami sudah koordinasi dengan pengawas lain, tapi H-1, yang diundang hanya saya,"
Baca juga: Didesak Mundur, Bupati Sudewo: Saya Akan Istikamah dan Amanah Membangun Pati
"Pengertian saya semua diundang."
"Menurut saya Pansus hari ini menabrak peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Sementara Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo mengatakan bahwa Torang Manurung sempat tak hadir dalam pemanggilan rapat padahal sudah disurati berkali-kali.
Ia juga membantah bahwa ada perundangan yang ditabrak Pansus Hak Angket DPRD Pati.
"Perundangan yang mana yang kami tabrak?"
"Justru kalau Pak Manurung tidak hadir 2-3 kali, itu yang menabrak undang-undang."
"Kalau terkait kami ngundang siapa, saya yakin tidak ada yang menabrak," tegas dia.
Bandang menuturkan, penentuan siapa yang diundang oleh Pansus merupakan hasil rapat dan kesepakatan seluruh anggota Pansus.
Ia juga menegaskan bahwa Pansus enggan diintervensi atau digiring keluar jalur.
"Tapi dalam pembahasan tadi, masyarakat bisa menyimpulkan sendiri, apa yang kami debatkan di sana."
"Debat kusir seperti apa yang kami bahas di sana."
"Pak Manurung pakar hukum."
"Tapi masyarakat dan media bisa menilai sendiri, jalur, rel, perjalanan Pansus seperti apa."
"Pansus tidak mau diintervensi atau digiring keluar rel," tegas dia.
Baca juga: Gubernur Lemhannas ke Bupati Pati Sudewo: Kepala Daerah Wajib Utamakan Kepentingan Rakyat
Meski Torang ngotot bahwa yang diundang dalam rapat Pansus harus lima orang, namun Bandang menegaskan bahwa agenda rapat tetap hanya menghadirkan Torang Manurung.
"Karena tadi kami sepakati skorsing, artinya besok melanjutkan rapat hari ini."
"Jadi hanya Pak Manurung."
"Saya yakin Pak Manurung orang ngerti hukum."
"Beliau pasti hadir, besok (Kamis, hari ini) kami lanjut pukul 09.00 WIB," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Perketat Penjagaan Rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.