Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah panggil ASN Eselon II yang diturunkan jadi staf oleh Bupati Sudewo, padahal baru sebulan menjabat.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - DPRD Pati, Jawa Tengah kembali gelar menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Kali ini, rapat untuk memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan perlakukan 'tak biasa' dari Sudewo.
Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati mencium adanya kejanggalan dalam proses mutasi puluhan ASN pada masa kepemimpinan Sudewo.
Teguh Bandang Waluyo selaku Ketua Pansus menuturkan hal tersebut, Kamis (21/8/2025).
Pansus Hak Angket ini, dibentuk DPRD Pati sebagai langkah tuntutan masyarakat untuk pemakzulan Sudewo.
Pemakzulan sendiri merupakan proses resmi untuk memberhentikan seorang pejabat dari jabatannya, sebelum masa tugasnya berakhir.
Kepala daerah seperti gubernur atau bupati bisa dimakzulkan oleh presiden atas usulan DPRD, apabila terbukti melanggar sumpah jabatan atau melakukan pelanggaran hukum yang pemeriksaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Pansus Hak Angket DPRD Pati tersebut diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan wakilnya Juni Kurnianto dari Demokrat.
Pembentukan pansus tersebut merupakan respons atas meningkatnya konflik antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Terbaru, seorang ASN di lingkup Pemkab Pati bernama Agus Eko Wibowo, diturunkan jabatannya dari Eselon II ke staf biasa.
Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada Juli 2025, lalu.
Baca juga: Ahmad Husein Dulu Dianggap Pejuang Warga Pati, Kini Dicap Sengkuni setelah Dirangkul Sudewo
Dalam SK tersebut, Agus dinyatakan diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sebelumnya, Agus merupakan ASN Eselon II dengan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Ia hanya satu bulan mengemban jabatannya tersebut, setelah sebelumnya ia menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Agus yang menerima SK melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ini, kini menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.