Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Soal Penembakan Gas Air Mata di Unisba, Pakar: Polisi Tak Dibenarkan Menyerang Kampus
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, buka suara perihal dugaan penembakan gas air mata ke arah Unisba.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, buka suara perihal dugaan penembakan gas air mata ke arah Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/9/2025) malam.
Awalnya, pria yang telah memperoleh sertifikasi profesi sebagai advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) ini membeberkan tiga tugas dari polisi berdasarkan Undang-Undang Kepolisian.
"Yang pertama itu adalah penjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Nah, yang kedua dia penegak hukum, ya sebagai penyidik. Yang ketiga dia pelayan masyarakat," ujar Fickar dalam acara Overview di YouTube Tribunnews pada Rabu (3/9/2025).
Ia menyebut, dalam konteks peristiwa di Unisba-Unpas, polisi sedang menjalankan tugasnya sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban.
Fickar menjelaskan bahwa dari terminologinya, keamanan dan ketertiban itu sifatnya post factum.
Jadi, tindakan menertibkan dan mengamankan dilakukan jika kondisi tidak aman dan tidak tertib.
Jika kondisi aman dan tertib, maka pihak kepolisian tidak seharusnya melakukan hal tersebut.
"Kalau tertib dan kalau aman, polisi enggak harus ada gitu loh. Enggak harus masuk (kampus) kan begitu. Iya kan?"
"Makanya menjadi pertanyaan ketika mahasiswa ada di dalam kampus dan polisi masuk menyerbu ke kampus, itu yang menurut saya sudah keliru, salah banget lah itu ya, dari fungsinya sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, penegak hukum, dan bahkan pelayan masyarakat enggak kelihatan di situ, dia nyerang," ucap Fickar.
Ia menegaskan bahwa penjaga keamanan dan ketertiban itu sebenarnya bersifat pasif. Mereka baru aktif ketika ada ketidaktertiban dan ketidakamanan.
Oleh sebab itu, apa pun alasannya, tak bisa dibenarkan jika polisi melakukan penyerangan ke dalam kampus.
Baca juga: Respons Rektor, Gubernur Jabar, hingga Mendikti soal Kericuhan di Unisba-Unpas
"Tapi kalau orang di dalam kampus kan di luar kan aman dan tertib sebenarnya. Iya kan? Logikanya seperti itu."
"Jadi apa pun alasannya tidak dibenarkan polisi menyerang ke dalam kampus atau ke dalam satu komunitas tertentu," terang Fickar.
Menurutnya, tindakan semacam itu sudah berlebihan dan melawan hukum karena tugas aparat adalah melakukan pengamanan.
"Itu sudah berlebihan, sudah melawan hukum itu kalau menurut saya, sudah melakukan pelanggaran berat itu kalau menyerbu ke dalam kampus karena dia tugasnya pengamanan," tegasnya.
Jika warga melakukan pelemparan, sambung Fickar, polisi seharusnya menghindar, bukan malah menyerang balik.
Ia pun meminta supaya polisi tak menempatkan diri sebagai anak kecil.
"Memang dia anak kecil kalau ditimpuk atau disambit, menyambit lagi? Kan enggak juga gitu."
"Polisi jangan menempatkan diri sebagai anak kecil, sebagai orang yang kemudian sakit hati ditimpa," tutur Fickar.
Ia menekankan bahwa aparat merupakan pengayom masyarakat dan penegak hukum.
Jika ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, maka tindakan itu harus diproses hukum, bukan malah dibalas atau diserang.
"Dia pengayom, dia penegak hukum bahwa melempar bom molotov satu perbuatan melawan hukum itu diproses hukum bukan dibalas gitu."
"Mestinya diamankan, ditertibkan gitu. Bukan dia serbu ke dalam kemudian dilempar lagi pakai bom molotov atau ditembakin segala macam."
"Bukan begitu. Itu bukan polisi, itu bukan pengaman, itu bukan pengayom masyarakat. Itu justru menjadi lawan, jadi lawan masyarakat," ujar Fickar.
Kronologi kejadian
Pada Senin malam, suasana di sekitar Jalan Tamansari sempat mencekam hingga sejumlah peserta aksi menyelamatkan diri ke dalam kampus.
Pasalnya, pada saat itu polisi dikabarkan melakukan penembakan gas air mata ke arah mahasiswa.
Presiden Mahasiswa (Presma) Unisba, Kamal Rahmatullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat itu, sejumlah mahasiswa beristirahat di depan kampus, lalu tiba-tiba datang segerombol polisi dan TNI.
"Mereka tiba-tiba menyerang ke arah bawah, otomatis (mahasiswa) berlarian ke dalam."
"Akhirnya ketika semua sudah masuk ke dalam, ada yang menembakan gas air mata," ujarnya saat ditemui TribunJabar.id di Kampus Unisba, Selasa (2/9/2025).
Ia menyebut, polisi melakukan penembakan gas air mata dengan jarak kurang lebih 2 meter dari gerbang kampus sampai menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami sesak napas.
Selain itu, ada pula mahasiswa yang mengalami luka-luka.
"Polisi bergerak ke arah kampus hingga menyebabkan ada satpam yang terluka dan ada beberapa mahasiswa yang sesak napas akibat gas air mata," ucap Kamal.
Sementara itu, Kanit Keamanan Unpas, Rosid berujar, ketika itu polisi hanya membubarkan kerumunan di sekitar Jalan Tamansari sambil melakukan sweeping setelah adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar.
"Dia (polisi) mengetahui di sini ada kumpulan lebih banyak karena titik kumpulnya di sini, mungkin sudah ada yang melihat juga, ada info juga ke polisi, masih banyak yang kumpul di sini," ucap Rosid.
Pada saat itu, pihaknya langsung membuka gerbang untuk menampung peserta aksi yang berdatangan ke Jalan Tamansari karena mereka banyak yang ingin menyelamatkan diri.
"Di sini saya membuka gerbang perintah pimpinan, kan kemanusiaan."
"Dibuka saja gak apa-apa, tapi yang datang bukan korban saja karena dipukul mundur dari Gasibu arahnya kan arahnya ke sini ke Dago, Sulanjana," jelasnya.
Lantas, seperti apa kronologi versi polisi?
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya berusaha menciptakan situasi kamtibmas dengan menggelar patroli di beberapa titik berdasarkan informasi intelijen maupun laporan masyarakat yang merasa resah di beberapa lokasi, khususnya Kota Bandung.
Patroli yang dilakukan, jelasnya, merupakan gabungan dari unsur TNI- Polri dalam skala besar.
Menurutnya, saat dilakukan patroli di Jalan Tamansari, ditemukan tumpukan batu, kayu, dan bakar-bakaran ban di jalanan.
"Saat yang sama, muncul sekelompok orang berpakaian hitam. Mereka inilah awalnya yang menutup jalan dan membuat blokade di Tamansari sambil melakukan tindakan kerusuhan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menambahkan, tim patroli gabungan TNI-Polri pun lantas turun melakukan pengamanan.
Menurutnya, mereka secara khusus merancang skenario provokatif dengan tujuan memancing petugas supaya mundur ke arah kampus Unisba sehingga seolah-olah aparat menyerang kampus.
"Namun, kami tetap tenang dan tak terpancing dengan skenario mereka. Kami lakukan penyisiran sepanjang jalan. Mereka berbaju hitam ini melakukan provokasi dari dalam kampus Unisba."
"Kelompok ini melemparkan bom molotov ke arah tim patroli, kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk mobil rantis Brimob, sebagaimana terlihat dalam video kami," tuturnya.
Hendra berujar, tim lalu menembakkan gas air mata ke jalan raya, tetapi tertiup angin hingga ke arah parkiran Unisba.
"Inilah yang kemudian dijadikan bahan provokasi oleh kelompok mereka untuk membenturkan mahasiswa dengan petugas."
"Mereka membuat framing di media sosial melalui akun-akun mereka bahwa petugas masuk ke kampus, membawa senjata peluru karet, dan menembakkan gas air mata. Semua itu adalah hoaks," ungkapnya.
Hendra menyebut, di lapangan tak ada satu pun petugas yang masuk ke area kampus dan tak ada petugas yang membawa senjata.
"Jarak petugas dengan kampus kurang lebih 200 meter dari kampus Unisba. Tidak ada pula tembakan flash bomb yang diarahkan ke kampus, semuanya diarahkan ke jalan raya, tempat kelompok berpakaian hitam berkumpul dan melakukan pembakaran serta menghadang jalan," ujarnya.
Selepas kondisi Jalan Tamansari dikuasai petugas, kelompok berpakaian hitam tersebut melarikan diri.
Petugas lantas melanjutkan patroli ke titik-titik lain di Kota Bandung.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Ungkap Kronologi Demo Berujung Kericuhan di Unisba.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin/Muhammad Nandri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.