Sabtu, 13 September 2025

Berita Viral

Sujady Tega Sembelih 100 Kucing untuk Dijual, Bohongi Pembeli Sebut Daging Kambing

Berikut sosok Sujady, pria yang tega jagal 100 kucing lalu jual dagingnya di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Bohongi pembeli.

Kolase: Instagram @pagaralam_inst dan Dok.Polres Pagaralam
JUAL DAGING KUCING - (Kiri) Foto Sujady (55) saat ditangkap polisi, pada Rabu, 03 September 2025 sekiranya pukul 16.35 WIB dan (Kanan) Tangkap layar video viral Sujady saat berusaha menangkap kucing. 

"Pernah nawari bapakku tapi Alhamdulillah bapakku nolak Karno aneh nginak dagingnyo merah⊃2; cak itu (Bapakku pernah ditawari, alhamdulillah bapak ku menolak karena dagingnya aneh, merah-merah warnanya," tulis @bintngawa03_.

Berujung ditangkap polisi

Tidak butuh waktu lama, polisi dari jajaran Polres Pagaralam berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra mengatakan, Sujady dibekuk di di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara, pada Rabu, 3 September 2025, sekiranya pukul 16.35 WIB.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku."

"Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat,” jelas Iptu Irawan, dikutip dari Instagram @polres_pagaralam.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama sekitar empat bulan. 

Selama periode itu, Sujady telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. 

Kucing-kucing tersebut didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap yang berkeliaran di pemukiman warga.

Baca juga: Modus Pria di Pagar Alam Sumsel Jual Daging Kucing hingga Ludes Dibeli Warga: Sebut Daging Kambing

Dijerat pasal berlapis

Sujady dijerat pasal berlapis akibat perbuatannya menyembeli 100 ekor kucing.

Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Kedua, pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan untuk segera melapor ke Polres Pagaralam. 

“Kami minta masyarakat yang merasa kehilangan kucing agar tidak segan melapor, guna menindaklanjuti kasus ini,” tegas Iptu Irawan.

Pengakuan Sujady

DIPERIKSA POLISI -- SJ (55) pelaku penjual Daging Kucing di Kota Pagar Alam saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam. SJ mengaku sudah 100 ekor kucing dipotong dan dagingnya dijual.
DIPERIKSA POLISI -- SJ (55) pelaku penjual Daging Kucing di Kota Pagar Alam saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam. SJ mengaku sudah 100 ekor kucing dipotong dan dagingnya dijual. (SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN)

Sujady di hadapan polisi mengaku terpaksa menjual daging kucing karena tak memiki pekerjaan lain.

Ia juga tergiur dengan uang yang diperoleh.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan