Jumat, 12 September 2025

Berita Viral

Tetangga Ungkap Keseharian Sopir Bank yang Bawa Kabur Rp10 M: Kita Kaget, Orangnya Lugu

Warga mengungkapkan keseharian Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri, Jawa Tengah yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar.

|
TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto
SOPIR BANK JATENG - Dua Mobil diamankan polisi dari kasus sopir Bank Jateng Wonogiri bawa kabur Rp10 miliar. Pelaku ditangkap di Gunungkidul pada Senin (8/9/2025). Warga mengungkapkan keseharian Anggun Tyasbodhi, sopir Bank Jateng Wonogiri, Jawa Tengah yang membawa kabur uang senilai Rp10 miliar. 

Atas insiden tersebut, pegawai bank pun langsung ke Mapolresta Solo untuk melaporkan kejadian ini.

Dua orang menjadi tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Dwi Sulistyo. Ia merupakan teman dari Anggun.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolda Jateng pada Selasa siang.

Ia menyebut, sudah ada dua tersangka dalam kasus penggondolan uang Rp10 miliar ini.

"Untuk tersangka inisial A, dan tersangka 2 inisial DS alias Oik," jelas Sigit.

Menurutnya, Dwi memiliki peran untuk memfasilitasi Anggun saat melarikan diri dan bersembunyi di rumah yang baru ia beli dengan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut.

"Peran temannya ini membantu dalam pelarian, atau dalam pelarian membawa uang. Teman lainnya yang melayani dalam pelariannya. Semua perannya ada, ada juga yang makelar rumah," lanjutnya.

Meski sebelumnya menangkap tiga orang, Sigit menjelaskan bahwa baru dua orang yang tetapkan sebagai pelaku.

Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada indikasi pelaku lain selama kasus penggelapan uang Rp10 miliar tersebut.

"Untuk sementara ada 2, yang satu tersangka utama yang satu yang memfasilitasi. Lainnya masih pengembangan," terangnya.

Sigit menyatakan bahwa Dwi adalah teman lama Anggun. Hal itu tak lain karena Anggun lahir di Yogyakarta.

"Teman lama dan memang sudah kenal, dan pelaku utama juga lahir di Jogja," imbuhnya.

Atas kasus tersebut, Anggun dijerat dengan pasal 374 KUHP, sedangkan Dwi dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"A disangkakan 374 KUHP, D 480 KUHP," pungkasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teman Driver Bank Wonogiri yang Gondol Rp10 M Ikut Terseret: Total 2 Orang Tersangka.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Erlangga Bima/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan