Sabtu, 13 September 2025

Sopir Bank Bawa Kabur Uang

Fakta Baru Anggun Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Susun Rencana Jadi Bos Rentenir

Terungkap fakta terbaru terkait kasus sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyas, membawa kabur uang Rp 10 miliar. Hendak buka usaha rentenir.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BAWA KABUR - Anggun Tyasbodhi (baju biru kanan) tersangka utama kasus bawa kabur uang milik Bank Rp 10 miliar saat ditampilkan di Mapolda Jawa Tengah, belum lama ini. Sebelum tertangkap Anggun ternyata punya rencana menggulirkan uang hasil curian untuk buka bisnis rentenir. 

Selama tiga hari tinggal di rumah barunya, Anggun Tyas jarang keluar.

Anggun pun mengaku kepada warga bila dirinya tidak bisa bersosialisasi seperti warga lainnya karena kesibukannya.

Setelah menempati rumah baru itu, Anggun tak pernah bersosialisasi dengan warga.

Selama bersembunyi di kediaman barunya, Anggun tak pernah membuka pintu rumahnya.

Bahkan, saat ada warga yang datang untuk bertamu, ia tak meresponsnya.

"Pintu rumahnya selalu ditutup, pernah ada salah seorang warga mencoba bertamu tapi tidak ada respons," kata Sarwanto, saudara pemilik rumah yang dibeli Anggun, Selasa (9/9/2025).

Hal tersebut berbeda dengan sifat Anggun di Wonogiri yang dinilai warga cukup aktif bersosialisasi.

Dalam kesehariannya pun Anggun rajin beribadah bersama keluarga.

4. Gunakan Uang Curian Rp 340 Juta Selama Sepekan

Anggun telah menggunakan uang Rp 340 juta dari total Rp 10 miliar yang dicurinya.

Hal tersebut diketahui setelah Anggun ditangkap di tempat persembunyiannya pada Senin (8/9/2025).

Dari Rp 10 miliar yang dibawa Anggun hanya tersisa Rp 9,6 miliar.

Uang yang tersisa tersebut diletakan Anggun di dalam 3 karung putih.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli mobil, rumah, dua sepeda motor, handphone, dan perabotan rumah tangga.

Dalam kasus ini Anggun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

Sementara temannya Dwi yang berperan membantu Anggun kabur, dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan.

(Tribunjogja.com/ Nanda Sagita/ Tribunjateng.com/ Achiar M Permana/ Tribunnews.com/ kompas.com)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Daerah Pinggiran untuk Sembunyikan Uang Rp10 M yang Dibawanya Kabur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan