126 Warga Nganjuk Resmi Ubah Kolom Agama di KTP jadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Sebanyak 126 warga di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengubah kolom agama mereka di KTP menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ratusan warga Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur beramai-ramai mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mereka mencatatkan diri sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Berdasarkan data tahun 2024 hingga kini, penduduk yang mengubah status agama mayoritas tinggal di Kecamatan Pace, Loceret, dan Tanjunganom.
Menurut Kepala Dispendukcapil Kabupaten Nganjuk, Gatut Sugiarto, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II 2024, terdapat 124 warga yang terdaftar sebagai penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada data kependudukan.
Jumlah tersebut naik menjadi 126 orang pada DKB Semester I 2025 setelah bertambah dua orang.
"Dari jumlah itu, rinciannya, warga penganut kepercayaan terdiri dari 65 laki-laki dan 61 perempuan," katanya, Jumat (12/9/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Gatut mengatakan, warga yang menganut kepercayaan tersebut tersebar di 19 kecamatan di Kota Nganjuk.
Di antaranya adalah 22 warga Kecamatan Pace, 21 warga Kecamatan Loceret, dan 19 warga Kecamatan Tanjunganom.
Perubahan status agama ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga.
"Pelayanan perubahan kolom agama di TKP ini dalam rangka memenuhi hak warga," ungkapnya.
Gatut menyebut, perubahan kolom agama ini bisa terjadi setelah terbitnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016.
Baca juga: Minta Kolom Agama di KTP Dihapus, Penggugat Kutip Buku Tito Karnavian Tentang Konflik Poso
Keputusan MK itu diambil sebagai hasil uji materi yang diajukan oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Uji meteri tersebut utamanya terhadap Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan dihapuskannya dua pasal tersebut, penganut aliran kepercayaan kini memiliki hak pelayanan kependudukan yang setara dengan penganut enam agama yang diakui pemerintah.
Selain putusan MK, juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai administrasi kependudukan bagi penganut kepercayaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.