Selasa, 23 September 2025

Kecelakaan Bus Pariwisata di Probolinggo

Polisi Tak Temukan Jejak Pengereman dalam Kasus Kecelakaan Bus di Probolinggo

Hasil penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata pengangkut rombongan penumpang RS Bina Sehat Jember di Probolinggo.

Istimewa/TribunJatim.com
KECELAKAAN BUS - Berikut hasil penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata pengangkut rombongan penumpang RS Bina Sehat Jember di ruas Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025) siang. Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, titik bentur awal lalu bergesekan dengan pembatasan kanan jalan hingga terhenti dan teronggok di lokasi akhir tabrakan berjarak sejauh 60 meter dengan kontur jalan yang menurun.  

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil penyelidikan kasus kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata pengangkut rombongan penumpang RS Bina Sehat Jember di ruas Jalan Raya Sukapura, Desa Botoh, Kecamatan Lumbang, Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (14/9/2025) siang. 

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, titik bentur awal lalu bergesekan dengan pembatasan kanan jalan hingga terhenti dan teronggok di lokasi akhir tabrakan berjarak sejauh 60 meter dengan kontur jalan yang menurun. 

Jarak tersebut dijadikan acuan oleh Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kecelakaan maut bus pariwisata PO INDS'88 Trans dengan nomor polisi (nopol) P-7221-UG tersebut.

Kemudian, penyidik tidak menemukan adanya jejak bekas gesekan roda ban bus yang mengindikasikan adanya mekanisme pengereman yang dilakukan oleh pengemudi. 

Oleh sebab itu, terjadi benturan parah pada bodi sisi kanan bus dengan pembatas sisi kanan jalan sepanjang sekitar 60 meter, hingga menyebabkan kerusakan parah pada bodi bus. 

Sebagaimana diketahui, kasus kecelakaan bus pariwisata ini menewaskan delapan orang penumpang.

"Di mana di lokasi yang pertama, tidak ditemukan jejak pengereman," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di Aula Satuan PJR Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (16/9/2025). 

Apabila tak didapatkan adanya tanda pengereman, lantas berapa kecepatan bus itu sebelum terlibat kecelakaan tunggal di bahu sisi kanan ruas jalan tersebut?

Iwan menduga, berdasarkan catatan hasil penyelidikan sementara yang dihimpunnya, bus itu melaju dalam kecepatan sekitar 64-80 kilometer per jam (Km/Jam) pada mode transmisi 'gear' perseneling ke-3, dalam lintasan jalan kontur menurun atau turunan. 

"Hasil cek TKP dari hasil tersebut didapati beberapa fakta di mana dugaan, saya ulangi, dugaan kecepatan arah datangnya kendaraan sebelum lokasi tabrakan, diperkirakan hasil hitung hitungan TAA, 64 sampai 80 Km/jam," ungkapnya. 

Dengan laju bus yang demikian, ditambah dengan tidak adanya jejak tanda pengereman untuk mengurangi kecepatan bus, terjadilah benturan yang membuat para penumpang sisi barisan bangku sisi kanan bus mengalami luka parah hingga meninggal dunia. 

Baca juga: Penumpang Selamat Ungkap Kondisi Bus sebelum Kecelakaan Maut di Probolinggo: Gagal Nanjak, Rem Blong

Iwan membeberkan bahwa penyidik memperoleh penjelasan tersebut karena sebagian besar memeriksa para penumpang selamat yang duduk di bangku sisi kanan pada barisan ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4. 

"Menurut keterangan beberapa saksi, saat itu bisa kami mintai keterangan, karena memungkinkan untuk diajak komunikasi, menyebutkan bahwa korban korban yang meninggal dunia ada pada sisi kanan bus yang duduk di sebelah sisi kanan bus, yang diidentifikasi row ke-4 ke belakang. Karena yang memberikan keterangan ini ada pada row ke-1, ke-2 dan ke-3," jelasnya. 

Di sisi lain, mengenai keabsahan dan kelayakan kondisi kendaraan bus maupun sang sopir, Iwan memastikan kendaraan bus tersebut dilengkapi surat STNK dan terdapat catatan hasil surat hasil Uji KIR atau ramp check dari bus yang menyatakan bahwa bus layak jalan. 

"Kemudian soal kelayakan bus, hasil pengecekan kondisi kelayakan bus, seluruh administrasi kelayakan bus dalam kondisi lengkap. Artinya KIR dalam kondisi lengkap," tuturnya sambil mengangkat dua kertas surat-surat tersebut kepada awak media. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan