Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam
Siswa yang menganiaya wakasek di Sinjai berujung dikeluarkan dari sekolah. Sedangkan ayahnya yang polisi diperiksa Propam karena membiarkan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Siswa SMA Negeri 1 Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial MR (17), yang menganiaya wakil kepala sekolahnya, Mauluddin, telah dikeluarkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sinjai, Muh Suardi.
Dia mengatakan keputusan ini diambil setelah pihak sekolah melakukan rapat. Suardi juga menjelaskan dikeluarkannya MR dari sekolah agar menimbulkan efek jera.
"Kami sudah rapat dan memutuskan MR dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini untuk memberi efek jera," ujarnya pada Kamis (18/9/2025), dikutip dari Tribun Timur.
Di sisi lain, ayah MR yang merupakan anggota Sat Lantas Polres Sinjai bernama Aiptu Rajamuddin kini juga tengah diperiksa Propam Polres Sinjai.
Baca juga: Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi
Pasalnya, saat penganiayaan terjadi, Aiptu Rajamuddin disebut hanya menyaksikan anaknya saja tanpa melakukan upaya apapun seperti melerai.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu Rahmat Kurniansyah. Dia menuturkan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan.
“Bila hasil investigasi ditemukan pelanggaran atau pembiaran, kami pastikan tetap akan diproses,” tegasnya, Kamis.
Dua Versi Kronologi
Sementara, terkait kronologi penganiayaan yang dilakukan MR, ada dua versi berbeda.
Berdasarkan versi pihak sekolah, insiden berawal ketika MR tiba-tiba menyerang Mauluddin ketika tengah memasuki ruang Bimbingan Konseling (BK).
Lalu, pelaku melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Namun di saat yang bersamaan, Aiptu Rajamuddin disebut hanya menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Mauluddin.
“Orang tua siswa ini tidak bergerak. Tidak ada respon yang dilakukan saat anaknya pukul Pak Mauluddin,” ujar guru BK SMA Negeri 1 Sinjai sekaligus saksi, Nurafiah, pada Rabu (17/9/2025).
Sementara, saat dipukuli, Mauluddin hanya menutupi kepalanya menggunakan tangan. Pelaku baru berhenti menganiaya korban setelah dilerai orang tua siswa lainnya yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Aiptu Rajamuddin. Kendati dia mengakui anaknya melakukan penganiayaan, tetapi dirinya membantah tidak berusaha melerai.
"Saya berdiri dan melerai. Saya juga memarahi anak saya dan menyuruhnya minta maaf," ujarnya.
Di sisi lain, penganiayaan yang dialami Mauluddin membuatnya mengalami luka terbuka di hidung dan lebam di punggung.
Korban pun kini belum dapat masuk sekolah karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.
Sementara penganiayaan yang dilakukan MR karena emosi kepada Mauluddin. Emosi itu dipicu ketika dirinya ketahuan membolos oleh Mauluddin.
Lalu, tas pelaku pun diambil oleh korban. Selain itu, MR juga disanksi pada Senin (15/9/2025).
“Saya emosi, karena tas saya diambil,” kata MR pada Rabu.
MR mengaku sempat menghubungi Mauluddin untuk mengambil tas miliknya. Namun, korban mengatakan sudah tidak berada di sekolah.
Baca juga: Histerisnya Guru dan Murid SMPN 1 Prabumulih Sambut Kepsek Roni Kembali ke Sekolah
Namun, pelaku menyebut saat melakukan latihan futsal di sekolah, korban ternyata belum pulang.
Alhasil, MR merasa dibohongi oleh Mauluddin.
Kemudian, pada Selasa (16/9/2025), tas pelaku pun berada di ruang BK. Namun, saat sudah diambil, MR mengaku tasnya dalam kondisi rusak.
“Saya baru sadar tas rusak saat berjalan dan buku saya jatuh,” kata MR.
Emosi MR pun memuncak ketika dirinya juga dihukum oleh Mauluddin untuk berdiri di depan gerbang sekolah.
Hal ini lah yang membuat MR melakukan penganiayaan terhadap Mauluddin.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Timur dengan judul "Siswa Pukul Guru, Saksi Mata Sebut Ayah Aiptu Rajamuddin Tak Bergerak"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Muh Ainun Taqwa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.