Kamis, 14 Mei 2026

Bukan Hanya Main HP, Ini 5 Pelanggaran Sekdis Koperasi hingga Dicopot Gubernur Sumut Bobby Nasution

5 pelanggaran yang dilakukan Herly Puji Mentari Latuperissa hingga dicopot oleh Gubernur Bobby Nasution dari jabatan Sekdis Koperasi.

Tayang:
Tangkapan layar foto akun Instagram @dpppakb.provsu/Kolase Tribunnews.com/TribunMedan.com
DIBERHENTIKAN - Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. 5 pelanggaran yang dilakukan Herly Puji Mentari Latuperissa hingga dicopot oleh Gubernur Bobby Nasution dari jabatan Sekdis Koperasi. 

"Penjatuhan hukuman disiplin ini, semuanya sudah sesuai aturan, enggak berani kami mengambil keputusan tanpa dasar, dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah diakui (Puji kesalahannya)," tutur Sulaiman.

Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh bobby nasution
DIBERHENTIKAN - Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa diberhentikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

 

Profil Singkat Herly Puji Mentari Latuperissa 

Herly Puji Mentari Latuperissa adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara. 

Namanya menjadi sorotan publik setelah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, pada 10 September 2025 karena sejumlah pelanggaran disiplin yang dinilai berat2.

Nama: Herly Puji Mentari Latuperissa

Jabatan Terakhir: Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Sumut

Status Terkini: Dipindahkan menjadi staf biasa di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut

Baca juga: Bobby Nasution Siap Hapus Tunjangan Rumah Rp40 Juta, Ketua DPRD Sumut Enggan Merespons

Pelanggaran yang Terungkap:

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Sumut, Herly terbukti melakukan lima pelanggaran utama:

Main HP saat pengarahan gubernur – dianggap tidak menunjukkan integritas dan keteladanan

Meminta kado saat ulang tahun – mewajibkan tamu membawa hadiah, dikategorikan sebagai gratifikasi

Mengikuti seleksi jabatan tanpa izin – melanggar etika birokrasi ASN

Memerintahkan tenaga outsourcing membersihkan rumah pribadi – dilakukan di luar jam kerja dan tanpa upah

Kekerasan verbal dan fisik terhadap bawahan – memperburuk citra sebagai pejabat publik

(tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJatim.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Deretan Kelakuan Sekdis Koperasi Hingga Dicopot Gubernur, Main HP sampai Wajib Beri Kado

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved