Dugaan Korupsi Kuota Haji
Dewas KPK Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Pengalihan Penahanan Gus Yaqut
Edwin menyoroti proses pengalihan tahanan Gus Yaqut pada perayaan Idul Fitri lalu yang dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Ringkasan Berita:
- Dewan Pengawas KPK mulai menyelidiki dugaan pelanggaran etik terkait keputusan pengalihan status dihilangkan mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
- Langkah ini ditandai dengan pemanggilan pihak pelapor untuk dimintai keterangan awal.
- Proses ini membuka babak baru dalam polemik tersebut dan berpotensi mengungkap alasan serta pihak yang bertanggungjawab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah kini memasuki babak baru.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK resmi memulai pengusutan dugaan pelanggaran kode etik di balik keputusan tersebut dengan memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi pada pertengahan April ini.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, sebelumnya telah menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat yang mempertanyakan landasan hukum dan etik dari pengalihan penahanan tersebut.
Dewas berkomitmen untuk memantau setiap tahapan secara profesional dan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur operasional baku yang berlaku di lembaga antirasuah tersebut.
Ketidakterbukaan dan Informasi yang Simpang Siur
Sebagai langkah awal pengusutan, Dewas KPK telah meminta keterangan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), Marselinus Edwin Hardhian, salah satu pelapor.
Dalam proses klarifikasi yang berlangsung di Gedung KPK C1 Jakarta tersebut, Edwin dimintai keterangan mengenai dasar-dasar laporannya yang menuding adanya pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang KPK terkait asas keterbukaan.
Edwin menyoroti proses pengalihan tahanan Gus Yaqut pada perayaan Idul Fitri lalu yang dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Publik justru mengetahui kabar tersebut dari istri salah satu tahanan, bukan dari pengumuman resmi KPK.
Selain itu, ia juga mempermasalahkan pernyataan pejabat KPK yang saling bertentangan terkait alasan pengalihan status penahanan tersebut.
"Ini kan artinya patut diduga sebagai ketidakjujuran dan ketidakterbukaan informasi kepada masyarakat karena infonya beda-beda. Jadi, sudah masyarakat itu tidak mendapatkan informasi secara langsung, kemudian ketika disampaikan pun infonya berbeda-beda," tutur Edwin seusai menjalani proses permintaan keterangan.
Ia merinci bahwa Juru Bicara KPK sempat menyatakan bahwa alasan dikabulkannya pengalihan penahanan adalah karena permohonan pihak keluarga.
Namun, di sisi lain, Deputi Penindakan KPK justru menyebutkan bahwa peralihan tersebut dilakukan karena alasan kesehatan.
Dalih Strategi Penyidikan yang Dipertanyakan
Perbedaan alasan tersebut semakin melebar ketika muncul klaim dari internal KPK bahwa pengalihan penahanan Gus Yaqut merupakan bagian dari strategi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Alasan inilah yang kemudian didesak oleh pihak pelapor agar dibongkar dan diusut secara tuntas oleh Dewas KPK.
Pihak ARRUKI mendesak adanya penjelasan jujur dari para pejabat KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemeriksaan-Yaqut-Cholil-Qoumas_20260325_183648.jpg)