Berita Viral
Wahyudin Moridu Dipecat PDIP Usai Viral 'Rampok Uang Negara', KPU Tunggu Surat Resmi dari DPRD
Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu resmi dipecat PDIP sebagai anggota partai, setelah videonya viral di media sosial yang menyebut ingin merampok uang negara hingga miskin.
Video tersebut diambil saat Wahyudin berkendara bersama seorang teman perempuan dan mengaku saat itu dalam kondisi mabuk karena sehabis pesta minuman beralkohol.
Setelah viral, Wahyudin pun menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya tersebut. Dia juga mengaku siap menerima segala konsekuensi serta sanksi yang diberikan kepadanya.
Buntut pernyataan viralnya itu, Wahyudin kemudian resmi dipecat sebagai kader PDIP dan diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Kendati demikian, dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengaku hingga saat ini masih menunggu surat resmi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Wahyudin di DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Gorontalo, Sophian Rahmola, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian anggota legislatif harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jadi, meskipun Wahyudin sudah diproses oleh partainya, KPU hanya bisa menindaklanjuti jika ada keputusan resmi dari DPRD.
"Setiap anggota DPRD yang diproses oleh partai, maka KPU menunggu tindak lanjut dari DPRD. Sepanjang belum ada surat dari DPRD, KPU belum bisa memproses yang bersangkutan," ujar Sophian kepada TribunGorontalo.com, Senin (22/9/2025).
Sophian juga menambahkan, syarat mutlak seorang anggota DPRD adalah memiliki kartu tanda anggota partai politik.
Sehingga, jika status keanggotaan partai dicabut, secara hukum syarat tersebut tidak lagi terpenuhi. Namun, dokumen resmi tetap harus melalui DPRD.
"Kalau dia dipecat sebagai anggota partai, maka syarat itu tidak terpenuhi lagi. Tapi mekanismenya lewat DPRD, bukan langsung ke KPU," jelas Sophian.
Baca juga: Mulai dari Nol Lagi, Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Balik Jadi Sopir Truk, Pamit Hari Ini
Selain itu, Sophian juga menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk memvalidasi surat pemecatan dari partai.
"Kewenangan KPU hanya menindaklanjuti surat dari DPRD, bukan dari partai," tegasnya.
Dalam video beredar, Wahyudin sebelumnya melontarkan kata-kata yang kontroversial saat berada di dalam mobil, di mana ucapan Wahyudin itu dinilai menyakiti hati masyarakat hingga memicu amarah publik.
Dalam video yang beredar, Wahyu yang tengah berduaan dengan seorang wanita sedang menuju Bandara Djalaluddin Tantu.
“Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok ajah uang negara ini kan. Kita habiskan ajah, biar negara ini makin miskin,” ucap Wahyudin sambil tertawa.
Tak hanya itu, ia juga terang-terangan mengakui bahwa wanita di sampingnya adalah “hugel” atau kekasih gelap yang turut dibawa dalam perjalanan dinas.
Akibat perkataannya itu, Wahyudin harus menerima konsekuensi pemecatan dari partai dan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Gorontalo.
Saat ini, DPD PDIP Gorontalo pun diketahui sedang mempersiapkan pengganti Wahyudin Moridu melalui proses PAW.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku salah satu kader partainya.
Dia berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDIP di Gorontalo untuk selalu menjaga nama baik dan kehormatan partai.
"Kami bertekad untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan pelajaran penting bagi partai, agar tidak terulang di masa depan," kata La Ode Haimudin, dalam konferensi pers pada Minggu (21/9/2025).
Wahyudin diketahui merupakan orang pertama yang dipecat sekaligus di-PAW dalam waktu bersamaan.
Sekilas Tentang Wahyudin Moridu
Diwartakan Tribun Gorontalo, Wahyu Moridu merupakan putra dari mantan Bupati Boalemo, Darwis Moridu.
Sementara ibunya adalah Rensi Makuta, sosok anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Pria yang lahir di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada 11 November 1995 itu memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024.
Saat dilantik pada 26 Agustus 2019 silam, Wahyudin baru berusia 23 tahun dan masih kuliah di Universitas Ichsan Gorontalo.
Wahyudin kemudian mendaftarkan diri di pemilihan legislatif (Pileg) Provinsi Gorontalo tahun 2024, mewakili daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.
Dia pun berhasil memperoleh 5.417 suara dari dapil enam tersebut dan berhasil menempati posisi ketiga, di bawah La Ode Haimudin (8.082 suara) dan petahana Dedy Hamzah (13.552 suara).
Karena kuota Dapil VI hanya 11 kursi, maka hanya ada dua nama dari PDIP yang lolos ke DPRD. Saat itu, peluang Wahyudin tertutup.
Namun, hasil tersebut dipersoalkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dugaan pelanggaran aturan keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
MK kemudian memutuskan digelarnya PSU di dapil tersebut. Dari sinilah jalan politik Wahyudin berubah.
Setelah PSU, posisi Wahyudin melejit dan berhasil meraih 5.654 suara. Dia berhasil menyalip Dedy Hamzah yang suaranya merosot drastis menjadi 4.952.
Dengan hasil itu, Wahyudin menempati posisi kedua di bawah La Ode Haimudin.
Sementara Dedy Hamzah, yang sebelumnya memimpin perolehan suara, harus rela turun ke peringkat ketiga.
Politikus muda PDIP tersebut akhirnya duduk di kursi DPRD Provinsi Gorontalo dan menjadi anggota Komisi I yang memiliki tugas pokok menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan Provinsi Gorontalo, khususnya di sektor hukum, politik, dan pemerintahan umum.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Herjianto/Jefry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.