Selasa, 30 September 2025

Kasus Pembunuhan Vira di Pantai Nipah Lombok Utara, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Ada Pelaku Misterius

Temuan di lapangan menunjukkan ada serangan mendadak ketika Radiet dan Vira sedang berbincang di pantai

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PEMBUNUHAN NIPAH - Dua Kuasa Hukum Radiet Ardiansyah, menunjukkan laporan resmi penganiayaan ke pihak Polres Lombok Utara, Jumat (26/9/2025). Radiet merupakan tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Nippah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Tim kuasa hukum Radiet Ardiansyah, tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra atau Vira di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara mengatakan,  rekonstruksi kasus yang digelar pekan ini memunculkan kejanggalan.

Pihak kuasa hukum menilai, hasil rekonstruksi justru menguatkan dugaan bahwa Radiet bukan pelaku tunggal, bahkan mungkin bukan pelaku sama sekali.

Untuk itu, mereka mendorong aparat kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak ketiga dalam tragedi berdarah di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara.

Tim hukum dari Internasional Law Farm telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Radiet ke Polres Lombok Utara pada Jumat (26/9/2025).

Laporan tersebut menyoroti luka serius yang dialami Radiet saat kejadian, yang disebut tidak selaras dengan kronologi yang selama ini beredar.

“Sejak sebelum rekonstruksi, kami sudah menyiapkan laporan. Setelah melihat langsung proses rekonstruksi, keyakinan kami semakin kuat bahwa ada pihak ketiga yang membuat Radiet babak belur,” ujar M. Imam Zarkasi, Leader Internasional Law Farm.

Baca juga: Pria 43 Tahun di Lombok Utara Ditangkap atas Dugaan Rudapaksa ABG

Menurut Zarkasi, temuan di lapangan menunjukkan ada serangan mendadak ketika Radiet dan Vira sedang berbincang di pantai.

“Radiet diserang seseorang hingga tak sadarkan diri. Pertanyaan tentang siapa yang menyebabkan luka-luka itu tetap belum terjawab dalam rekonstruksi,” tegasnya.

Kritik terhadap Proses Penyidikan

Zarkasi menilai keberadaan pihak ketiga cenderung diabaikan sejak awal proses penyidikan, padahal Radiet secara konsisten menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.

Ia juga menyoroti simpang siur informasi yang sempat menyebut korban menguasai ilmu bela diri, yang menurutnya justru memperkuat indikasi keterlibatan orang lain.

Kuasa hukum lainnya, Kurniadi, juga melayangkan kritik terhadap kepolisian.

“Kami menilai polisi terburu-buru menetapkan tersangka dan tidak mendalami pengakuan Radiet mengenai pihak ketiga,” ujarnya singkat.

Keluarga Korban Hargai Upaya Hukum

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartayke, menghormati langkah yang ditempuh pihak tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan