Kasus Pembunuhan Vira di Pantai Nipah Lombok Utara, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Ada Pelaku Misterius
Temuan di lapangan menunjukkan ada serangan mendadak ketika Radiet dan Vira sedang berbincang di pantai
Editor:
Eko Sutriyanto
Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
“Itu hak mereka. Jika ada dugaan penganiayaan, silakan menempuh jalur hukum,” kata Pasek.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara telah menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka pada 20 September 2025. Radiet, yang juga kekasih korban, ditemukan dalam kondisi luka parah di lokasi kejadian dan sempat tidak sadarkan diri.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan 36 saksi, olah TKP, serta serangkaian tes forensik, termasuk tes DNA dan poligraf.
“Kami sudah melibatkan ahli forensik, kriminolog, hingga psikolog,” jelasnya.
Radiet kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Tribun Lombok/Ahmad Wawan Sugandika)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Tersangka Laporkan Dugaan Penganiayaan Pihak Ketiga
| Editor: Idham Khalid
Sumber: Tribun Lombok
Pasangan Kekasih Diserang OTK saat Nikmati Indahnya Pantai Nipah, Vany Tewas, Radit Terluka Parah |
![]() |
---|
Cerita Keluarga soal Detik-detik Penemuan Jasad Mahasiswa Unram di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Soal Penyerangan Polsek Kayangan, Polda NTB Didesak Usut Meninggalnya ASN Rizkil Watoni |
![]() |
---|
BKKBN Evaluasi Program Penurunan Stunting di Wilayah Perbatasan, Pesisir, dan Rawan Pangan |
![]() |
---|
Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.