Senin, 29 September 2025

Kasus Pembunuhan Vira di Pantai Nipah Lombok Utara, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Ada Pelaku Misterius

Temuan di lapangan menunjukkan ada serangan mendadak ketika Radiet dan Vira sedang berbincang di pantai

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
PEMBUNUHAN NIPAH - Dua Kuasa Hukum Radiet Ardiansyah, menunjukkan laporan resmi penganiayaan ke pihak Polres Lombok Utara, Jumat (26/9/2025). Radiet merupakan tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Nippah. 

Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.

“Itu hak mereka. Jika ada dugaan penganiayaan, silakan menempuh jalur hukum,” kata Pasek.

Sebelumnya, Polres Lombok Utara telah menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka pada 20 September 2025. Radiet, yang juga kekasih korban, ditemukan dalam kondisi luka parah di lokasi kejadian dan sempat tidak sadarkan diri.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan 36 saksi, olah TKP, serta serangkaian tes forensik, termasuk tes DNA dan poligraf.

“Kami sudah melibatkan ahli forensik, kriminolog, hingga psikolog,” jelasnya.

Radiet kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Tribun Lombok/Ahmad Wawan Sugandika) 

 
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Tersangka Laporkan Dugaan Penganiayaan Pihak Ketiga

| Editor: Idham Khalid

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan