Kasus Pembunuhan Vira di Pantai Nipah Lombok Utara, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Ada Pelaku Misterius
Temuan di lapangan menunjukkan ada serangan mendadak ketika Radiet dan Vira sedang berbincang di pantai
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Tim kuasa hukum Radiet Ardiansyah, tersangka dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nitra atau Vira di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara mengatakan, rekonstruksi kasus yang digelar pekan ini memunculkan kejanggalan.
Pihak kuasa hukum menilai, hasil rekonstruksi justru menguatkan dugaan bahwa Radiet bukan pelaku tunggal, bahkan mungkin bukan pelaku sama sekali.
Untuk itu, mereka mendorong aparat kepolisian untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak ketiga dalam tragedi berdarah di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara.
Tim hukum dari Internasional Law Farm telah resmi melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Radiet ke Polres Lombok Utara pada Jumat (26/9/2025).
Laporan tersebut menyoroti luka serius yang dialami Radiet saat kejadian, yang disebut tidak selaras dengan kronologi yang selama ini beredar.
“Sejak sebelum rekonstruksi, kami sudah menyiapkan laporan. Setelah melihat langsung proses rekonstruksi, keyakinan kami semakin kuat bahwa ada pihak ketiga yang membuat Radiet babak belur,” ujar M. Imam Zarkasi, Leader Internasional Law Farm.
Baca juga: Pria 43 Tahun di Lombok Utara Ditangkap atas Dugaan Rudapaksa ABG
Menurut Zarkasi, temuan di lapangan menunjukkan ada serangan mendadak ketika Radiet dan Vira sedang berbincang di pantai.
“Radiet diserang seseorang hingga tak sadarkan diri. Pertanyaan tentang siapa yang menyebabkan luka-luka itu tetap belum terjawab dalam rekonstruksi,” tegasnya.
Kritik terhadap Proses Penyidikan
Zarkasi menilai keberadaan pihak ketiga cenderung diabaikan sejak awal proses penyidikan, padahal Radiet secara konsisten menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.
Ia juga menyoroti simpang siur informasi yang sempat menyebut korban menguasai ilmu bela diri, yang menurutnya justru memperkuat indikasi keterlibatan orang lain.
Kuasa hukum lainnya, Kurniadi, juga melayangkan kritik terhadap kepolisian.
“Kami menilai polisi terburu-buru menetapkan tersangka dan tidak mendalami pengakuan Radiet mengenai pihak ketiga,” ujarnya singkat.
Keluarga Korban Hargai Upaya Hukum
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartayke, menghormati langkah yang ditempuh pihak tersangka.
Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk melakukan upaya hukum.
“Itu hak mereka. Jika ada dugaan penganiayaan, silakan menempuh jalur hukum,” kata Pasek.
Sebelumnya, Polres Lombok Utara telah menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka pada 20 September 2025. Radiet, yang juga kekasih korban, ditemukan dalam kondisi luka parah di lokasi kejadian dan sempat tidak sadarkan diri.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan 36 saksi, olah TKP, serta serangkaian tes forensik, termasuk tes DNA dan poligraf.
“Kami sudah melibatkan ahli forensik, kriminolog, hingga psikolog,” jelasnya.
Radiet kini ditahan dan dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Tribun Lombok/Ahmad Wawan Sugandika)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Tersangka Laporkan Dugaan Penganiayaan Pihak Ketiga
| Editor: Idham Khalid
Sumber: Tribun Lombok
Pasangan Kekasih Diserang OTK saat Nikmati Indahnya Pantai Nipah, Vany Tewas, Radit Terluka Parah |
![]() |
---|
Cerita Keluarga soal Detik-detik Penemuan Jasad Mahasiswa Unram di Pantai Nipah |
![]() |
---|
Soal Penyerangan Polsek Kayangan, Polda NTB Didesak Usut Meninggalnya ASN Rizkil Watoni |
![]() |
---|
BKKBN Evaluasi Program Penurunan Stunting di Wilayah Perbatasan, Pesisir, dan Rawan Pangan |
![]() |
---|
Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Tahun 2023 di BKPSDM Kabupaten Lombok Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.