Selasa, 28 Oktober 2025

Profil dan Sosok

Sosok Masturo Rohili, Tokoh Agama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Nasib Jadi Tersangka

Berikut sosok Masturo Rohili, tokoh agama yang tega cabuli anak angkat dan keponakan di Kabupaten Bekasi.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase: Tribunbekasi/Muhammad Azzam dan Kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS
AKSI PENCABULAN - (Kiri) Tersangka Masturo Rohili alias MR saat digiring petugas dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025). Tokoh agama berusia 52 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Berikut sosok dari Masturo Rohili. 

Wulan mengatakan, Masturo Rohili menikahi perempuan yang lebih muda.

"Yang dinikahinya pun bukan yang sesuai kriteria Nabi anjurkan. Bukan yang perempuan tua butuh pertolongan kayak gitu-gitu bukan."

"Tapi, perempuan-perempuan spek yang masih muda, masih cantik, jauh umurnya mungkin beda 20 tahun sama dia. Anak-anak yang baru umur 18, 19, 20 kayak gitu-gitu," tegas Wulan.

Baca juga: Tidak Mengaku Cabuli Anak Asuhnya, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara 

Kronologi kasus

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa mengatakan, kronologi kasus bermula saat korban yang tak tahan dengan aksi bejat Masturo Rohili akhirnya berani buka suara.

Kedua korban kemudian melapor ke polisi pada 7 Juli 2025 lalu.

"Sejak itu langsung kami tangani. Prosesnya harus hati-hati, karena menyangkut masa depan korban" kata Kombes Mustofa, dikutip dari TribunBekasi.com.

Tersangka diketahui sudah melancarkan aksinya sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada 2017 hingga berkuliah.

Kala itu, kedua korban masih berusia Masturo Rohili.

Aksi Masturo Rohili terakhir terjadi pada 27 Juni 2025.

“Pelecehan itu terus berulang hingga korban kuliah. Baik ZA dan SA ini mendapatkan tindakan pencabulan berbagai macam cara dan persetubuhan,” katanya.

Kini, Masturo Rohili sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Perubahan kedua, Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan atau Pasal 8 Huruf A Juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Adapun ancaman pidana 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Baca juga: Polisi Angkat Bicara soal Oknum Ketua RT di Lenteng Agung Cabuli Bocah Laki-laki

Sudah Ditahan sebelum Viral

Kombes Mustofa dalam kesempatannya juga menegaskan, tersangka sudah ditahan bahkan sebelum kedua korban tampil di YouTube dr. Richard Lee.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved