Rabu, 29 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Anggota DPR Irma Suryani Sebut Program MBG di Indonesia Tak Perlu Diatur UU Seperti di Finlandia

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai program makan bergizi gratis (MBG) di Indonesia tak perlu diatur menggunakan undang-undang.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
PROGRAM MBG - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Ia menilai program makan bergizi gratis (MBG) di Indonesia tak perlu diatur menggunakan undang-undang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menilai program makan bergizi gratis (MBG) di Indonesia tak perlu diatur menggunakan undang-undang (UU) layaknya di Finlandia.

Komisi IX DPR RI memiliki ruang lingkup tugas di bidang Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Jaminan Sosial.

Politikus dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengatakan, pelaksanaan MBG di Indonesia cukup diatur menggunakan peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

"Cukup dengan peraturan pemerintah atau Perpres saja," kata Irma, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (29/9/2025).

Lanjut anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II tersebut mengungkap alasan program MBG tak perlu diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Guru di Jakarta Ungkap Momen Temukan Daging Sandwich Menu MBG Diduga Belum Matang

Menurutnya program MBG belum tentu akan dilanjutkan apabila ada pergantian Presiden.

Sehingga, jelas Irma, pengaturannya tidak perlu menggunakan aturan selevel undang-undang.

Ia kemudian memberikan contoh dengan program unggulan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), yakni pembangunan infrastruktur, yang juga tidak diatur menggunakan undang-undang.

"Kan program ini (MBG) belum tentu dilanjutkan kalau diganti presiden," katanya.

Baca juga: Anak Keracunan MBG Masalah Serius, Infeksi Berulang Bisa Ubah Struktur Usus hingga Picu Keganasan

"Contoh program unggulan Pak Jokowi adalah pembangunan infrastruktur, kan tidak harus dibikin undang-undangnya," ujar Irma.

Finlandia merupakan satu negara yang menyediakan makanan hangat gratis untuk semua murid dari prasekolah hingga sekolah menengah atas setiap hari sekolah.

Di Finlandia, program sejenis MBG tersebut diatur dalam Undang-Undang Pendidikan Dasar Finlandia tahun 1948, khususnya Pasal 31. Dalam Undang-Undang tersebut setiap siswa yang mengikuti pendidikan dasar wajib untuk mendapatkan makanan yang bergizi seimbang dan diatur dengan baik serta diawasi oleh pemerintah. Kebijakan ini menjamin setiap siswa dasar hingga menengah menerima makanan bergizi tanpa dipungut biaya. 

Usulan Program MBG Diatur Undang-Undang

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan, perlu ada aturan perundang-undangan terkait pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Trubus mengatakan, hal ini seiring DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2026 menjadi undang-undang.

Dalam RUU tersebut, program MBG akan menyedot anggaran hingga Rp 335 triliun APBN 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved