Aktivis Mahasiswa UNY Ditangkap Diduga Tanpa Surat Penangkapan, Dijerat Pasal Berlapis
Aktivis UNY Perdana Arie ditangkap tanpa surat resmi. BARA ADIL sebut ada kekerasan dan pelanggaran prosedur KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktivis mahasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) disebut ditangkap aparat kepolisian. Aktivis mahasiswa itu berama Perdana Arie.
Informasi penangkapan disampaikan Tim Hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Atqo Darmawan Aji.
Menurut dia, upaya penangkapan itu tidak sesuai dengan prosedur KUHAP.
Saat ini kondisi Arie baik-baik saja.
Namun, ada tindak kekerasan yang dialami Arie saat proses penangkapan.
“Walaupun bukan yang kemudian dilakukan secara keras sampai kemudian menimbulkan luka atau bekas yang jelas, tapi ada tindakan yang di luar ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terkait dengan proses penangkapan, penahanan maupun pemeriksaan berita acara,” katanya, Selasa (30/09/2025).
Pihaknya pun mendesak Polda DIY untuk membeberkan fakta terkait dengan penangkapan Arie.
Usai penahanan pun tidak ada pemberitahuan kepada keluarga. Pemberitahuan kepada keluarga Arie dirasa terlambat.
Saat pemeriksaan, Arie didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh Polda DIY.
Penunjukan penasihat hukum juga tidak dikomunikasikan kepada keluarga.
“Tidak ada komunikasi juga dari Polda ke keluarga, sehingga pencabutan kuasa baru dimasukkan kemarin Senin (29/09/2025). Per Senin kemarin sudah didampingi oleh tim BARA ADIL,” terangnya.
“Kami baru mendampingi di pertengahan. Jadi kami belum tahu sudah berapa BAP. Kemarin Senin BAP tambahan sudah didampingi oleh BARA ADIL. Kami coba mengomunikasikan lagi kira-kira di BAP sebelumnya itu informasinya apa saja, itu masih kami gali,” lanjutnya.
Ia menambahkan dugaan pasal yang disangkakan pada Arie adalah Pasal 170 atau Pasal 187 atau Pasal 406 KUHP.
Pasal 170 KUHP – Pengeroyokan
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.
Ayat (1): Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2): Ancaman pidana meningkat jika:
Mengakibatkan luka-luka → maksimal 7 tahun
Mengakibatkan luka berat → maksimal 9 tahun
Mengakibatkan kematian → maksimal 12 tahun
Pasal 187 KUHP – Pembakaran
Pasal ini mengatur tentang perbuatan membakar bangunan atau barang milik orang lain secara sengaja.
Inti pasal: Barang siapa dengan sengaja membakar, meledakkan, atau menyebabkan kebakaran pada bangunan, kapal, kendaraan, atau barang lain, dapat dikenakan pidana penjara.
Ancaman hukuman: Bervariasi tergantung akibatnya, mulai dari kerugian harta benda hingga korban jiwa.
Pasal 406 KUHP – Perusakan
Pasal ini mengatur tentang perbuatan merusak barang milik orang lain.
Ayat (1): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Ayat (2): Jika dilakukan bersama-sama, ancaman pidana bisa lebih berat.
Sementara itu, Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Marsinah melalui keterangan tertulisnya menyebut Arie juga merupakan korban dalam aksi di depan Mapolda DIY, Jumat (29/08/2025) silam.
Arie dilarikan ke RS Bhayangkara oleh aparat karena mengalami kejang-kejang.
"Polda DIY tidak membawa surat penangkapan, surat status Perdana Arie sebagai saksi, apalagi panggilan untuk memberikan kesaksian yang seharusnya tanpa harus ada penangkapan. Tak berselang lama Arie diculik Polda DIY, statusnya tiba-tiba naik jadi tersangka," ujarnya.
"Perdana Arie juga dipaksa untuk menyetujui pendampingan hukum pilihan Polda DIY. Pedana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, menjelaskan soal penangkapan ini. Salah satu bukti penangkapan itu video rekaman yang menjadi bukti digital.
“Pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara, Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025,” ujarnya.
Aparat kepolisian menjerat Perdana Arie Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, lalu Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.
“Bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-garis-polisi2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.