Berita Viral
Kisah Ironi Mansur, Pernah Jadi Kades Terbaik asal Jeneponto, Kini Terancam Dipenjara
Berikut sosok Mansur, Kades di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang terancam penjara karena diduga gelapkan mobil desa, pernah dapat penghargaan.
TRIBUNNEWS.COM - Mansur, Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar) di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terancam pidana penjara.
Sebab, Mansur diduga menggelapkan mobil operasional desa setempat.
Setelah 2 tahun bergulir, kasus yang menjerat Pak Kades Baltar itu, kini resmi dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
P-21 adalah kode formulir dalam proses penanganan perkara tindak pidana Indonesia yang digunakan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan polisi dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Apabila suatu kasus pidana telah dinyatakan P-21, maka tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan dari pihak penyidik kepolisian ke JPU untuk selanjutnya oleh kejaksaan diajukan ke pengadilan untuk dilakukan sidang.
Perkembangan terbaru kasus penggelapan mobil oleh Kades Mansur tersebut telah dikonfirmasi oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi.
"Jadi penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan aset yang dilakukan oleh Kepala Desa Baltar atas nama Mansur itu telah dinyatakan lengkap," ujar Nurhadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2025), dilansir Tribun-Timur.com.
Kasus penggelapan ini berawal saat Mansur menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil operasional desa, jenis Grandmax, untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan ini, auditor menghitung adanya kerugian negara sebesar Rp109 juta.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ucap Nurhadi.
Nurhadi mengungkapkan bahwa kini, Mansur diketahui masih menjalani pidana umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Sulsel, terkait kasus penipuan pembiayaan di Kabupaten Gowa, tempat BPKB mobil tersebut dijaminkan.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ria Norsan, Gubernur Kalbar yang Rumahnya Digeledah KPK
"Setelah menjalani pidana umum, kemudian dia akan menjalani pidana tipikornya," jelas Nurhadi.
Atas perbuatannya, Mansur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mansur terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berikut bunyi selengkapnya dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mansur-pak-kades-di-jeneponto.jpg)