Kamis, 30 April 2026

Berita Viral

Kisah Ironi Mansur, Pernah Jadi Kades Terbaik asal Jeneponto, Kini Terancam Dipenjara

Berikut sosok Mansur, Kades di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang terancam penjara karena diduga gelapkan mobil desa, pernah dapat penghargaan.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
dok pribadi via Tribun Timur
KISAH MANSUR - Mansur, Kepala Desa (Kades) Desa Balangloe Tarowang (Baltar) di Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terbaru, kasus dugaan penggelapan mobil desa yang menjerat Mansur telah dinyatakan P21. Berikut sosok Mansur yang pernah dinobatkan jadi Kades Terbaik se-Indonesia tapi kini terjerat kasus hukum. 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999:

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Pasal 8 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001:

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut."

Sosok Mansur

Meski kini terancam hukuman penjara, Mansur ternyata dulunya sempat mendapatkan penghargaan.

Pria berusia 51 tahun itu bahkan pernah dinobatkan sebagai Kades terbaik se-Indonesia pada 2021 lalu.

Penghargaan itu diberikan atas kinerja Mansur yang dinilai mengubah kebiasaan buruk warganya.

Ia membangun banyak fasilitas umum toilet bagi warga yang kerap buang air besar (BAB) di kebun atau di pesisir.

Mansur juga membangun lampu jalan di desa untuk membantu penerangan di malam hari.

Atas dasar itu, ayah tiga anak ini dianugerahi penghargaan sebagai Kades terbaik se-Indonesia oleh oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Adapun penghargaan ini diberikan sebagai upaya dalam mengarahkan perilaku masyarakat yang higienis dan sanitor melalui pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Kepada Tribun-Timur.com, Mansur pun bercerita soal alasannya mencalonkan diri sebagai Kades.

Mansur mengaku bahwa desanya tak pernah menonjolkan perubahan. Ia pun maju atas dukungan penuh dari masyarakat.

"Melihat keadaan desa yang tidak ada perubahan, hati saya tergerak mengubah itu, masyarakat bahkan mendukung saya," kata Mansur pada 2 tahun silam.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved