Kamis, 2 Oktober 2025

Kisah Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Setelah Tolak Ajakan Nikah Kepsek

EM, guru honorer di Lombok Timur dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak oleh Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Kontributor Nunukan, Sukoco
GURU DIKELUARKAN DARI DAPODIK - EM, guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT. Foto ilustrasi guru mengajar di kelas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TIMUR - EM, guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.

SY, pihak keluarga guru EM mengatakan Kepsek NT diketahui telah memiliki istri.

Baca juga: Kasus Asusila Guru Honorer di Lampung Tengah: Korban 3 Siswa dan Alami Trauma

Guru honorer yang berinisial EM tersebut dikeluarkan diduga karena menolak dinikahi Kepsek yang diketahui telah memiliki istri. 

"Kepala Sekolah ini merayu lewat chat WA dan mengajak adik saya menikah, namun tidak direspons sama adik saya, padahal dia (Kepsek) sudah ada istri," jelas SY, saat dihubungi Tribun Lombok, Selasa (30/9/2025).

SY mengungkapkan NT sudah sering kali mengajak EM untuk menikah. 

 

 

Hal tersebut diketahui dari percakapan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp (WA) yang dikirim Kepsek kepada EM. 
 
SY mengungkapkan, Kepsek NT juga mengancam EM dikeluarkan dari data guru di Dapodik sehingga tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). 

"Saat itu adik saya menanyakan apakah bisa ikut PPG, terus Kepsek ini menjawab kalau tidak menerima saya, saya ceklist namanya supaya tidak dapat, itu kata percakapannya yang saya lihat," tutur SY. 

Setelah itu, SY kemudian mengecek data EM, namun tidak bisa login, sehingga ia menduga datanya telah dihapus. 

Sejak saat itu EM tidak masuk sekolah untuk mengajar dikarenakan masih trauma. 

"Saya belum tahu pasti, namun kemungkinan datanya sudah terhapus atau password akun GTK adik saya sudah diganti, karena oknum Kepsek tersebut juga pegang datanya," terangnya. 

Ia berharap Dinas Pendidikan (Dikbud) Lombok Timur menindak tegas oknum Kepsek tersebut karena dinilai mencederai dunia pendidikan.

Dia khawatir jika dibiarkan kedepannya guru-guru lain jadi korban, bahkan juga bisa menimpa siswa. 

"Ini harus ditindak tegas, kami juga dari pihak keluarga sudah sepakat agar adik saya tidak mengajar lagi di sekolah itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Yayasan IF menegaskan akan memberhentikan Kepsek NT karena mengeluarkan guru honorer secara sepihak dari Dapodik lantaran menolak diajak menikah. 

IF menilai tindakan oknum Kepsek mengeluarkan EM secara sepihak adalah bentuk kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan jabatan. 

"Kami akan mengeluarkannya dari sekolah, yang kami tidak suka, adanya pengancaman kepada bu guru EM, apalagi sampai dikeluarkan dari data Dapodik," tegas IF.

Pihaknya akan membahas permasalahan tersebut terlebih dahulu dengan pengurus yayasan sebelum memberikan sanksi kepada oknum kepsek.

Tentang Dapodik

Dapodik adalah singkatan dari Data Pokok Pendidikan, yaitu sebuah sistem informasi terpadu yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 

Sistem ini berfungsi untuk mengelola dan mengumpulkan data pendidikan dari seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik negeri maupun swasta.

Dikeluarkannya guru honorer dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dapat menimbulkan dampak serius, baik secara administratif, finansial, maupun psikologis.

Dampak Administratif

Kehilangan status resmi sebagai tenaga pendidik: Guru yang tidak tercatat di Dapodik dianggap tidak aktif secara administratif.

Tidak bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG): PPG adalah syarat untuk mendapatkan sertifikasi guru. Tanpa Dapodik, guru tidak bisa mendaftar.

Terhambat dalam proses pengangkatan PPPK atau ASN: Data Dapodik menjadi acuan utama dalam seleksi dan penataan tenaga Non-ASN.

Dampak Finansial

Tidak mendapatkan tunjangan: Guru yang tidak terdaftar di Dapodik tidak berhak menerima tunjangan fungsional, sertifikasi, atau insentif lainnya dari pemerintah.

Potensi dirumahkan: Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria (jam mengajar, linieritas, masa kerja) bisa dikeluarkan dan tidak lagi dipekerjakan.

Penyebab Umum Guru Honorer Dikeluarkan dari Dapodik

  • Tidak memenuhi jam mengajar minimal.
  • Tidak mengajar sesuai bidang keahlian (tidak linier).
  • Diangkat setelah batas waktu yang ditentukan (misalnya setelah Desember 2023).
  • Tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum batas waktu

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Guru Honorer di Lombok Timur Dikeluarkan dari Dapodik Diduga karena Menolak Dinikahi Kepsek

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved