Potret Kelam Pasutri di Bangka, Buka Bisnis Prostitusi Online demi Rp200 Ribu untuk Sekali Kencan
Pasutri di Bangka nekat buka jasa prostitusi online untuk menyambung hidup. Saat istri layani pria hidung belang, sang suami mengasuh anak.
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung nekat membuka jasa prostitusi online.
Keduanya pun kini telah diringkus setelah menjalankan bisnis yang dilarang tersebut.
Prostitusi online sendiri merupakan praktik jual beli jasa seksual melalui layanan digital.
Biasanya, penyedia saja menjajakan layanan prostitusi online melalui aplikasi chatting hingga media sosial.
Suami yang berinisial AA dan istrinya, DA pun kini telah diringkus polisi.
Keduanya diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi.
"Pelaku merupakan suami istri. Pelaku menggunakan aplikasi untuk komersil prostitusinya,"
"Kemudian dilanjutkan chat via WhatsApp dengan pelanggan," ujarnya,
Keduanya membuka layanan prostitusi online tersebut di rumahnya.
Saat ada pelanggan, sang istri berada di kamar untuk melayani pria hidung belang, sementara suaminya berjaga di depan sambil mengasuh anak laki-lakinya yang masih berusia tiga tahun.
Baca juga: Wild Wife, Ketika Suami Jual Istri ke Hidung Belang, Patok Rp1,2 Juta hingga Direkam dan Disebarkan
Mereka mematok harga Rp200 hingga Rp400 ribu sekali kencan.
Uang tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk judi online.
“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap,"
"Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya, dikutip dari Bangkapos.com.
Atas perbuatannya, sang suami AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.
"Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara) untuk istri. Dan yang suami 12 tahun penjara," tegasnya.
Pengakuan Tersangka
Saat diperiksa, kepada polisi DA mengaku membuka layanan prostitusi online sudah tiga bulan terakhir.
"Awalnya laki ku download aplikasi di HP-ku, kata dia iseng-iseng awalnya," ucap DA saat diperiksa.
Ia juga sempat menanyakan apa maksud dari suaminya mengunduh aplikasi chatting tersebut.
"Ku bilang ke dia, nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya),"
"Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba saja) untuk nyari duit,"
"Terus aku bilang enggak, terus lama-lama aku berpikir, aku bilang basinglah (terserah lah)," sambungnya.
Mengutip Bangkapos.com, DA mengaku, ia tak pernah mendapat paksaan maupun ancaman dari sang suami untuk melayani pria hidung belang.
Bahkan, setelah melayani pelanggan, ia juga memberikan sejumlah uang kepada suaminya.
Baca juga: Teganya Suami Jual Istri di Mojokerto, Dipaksa Layani 2 Pria Sekaligus Demi Fantasi dan Uang
"Kadang aku kasih Rp50 ribu, kasih Rp100 ribu ke dia,"
"Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak," ujar DA.
Ia juga mengaku, suami yang dinikahinya secara siri tersebut awalnya sempat bekerja, namun setelah kontrak kerjanya habis, suaminya menganggur dan sempat bekerja di bengkel selama enam bulan.
Sang suami, AA pun menuturkan hal sama.
Ia mengunduh aplikasi chatting tersebut awalnya hanya mengajak istrinya untuk coba-coba.
"Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata istri, basinglah (terserah lah)," ungkap AA.
Ia mengaku, tak pernah melakukan pengancaman terhadap istrinya.
Bahkan, pria hidung belang yang tidur dengan istrinya tahu bahwa DA merupakan istri orang.
“Sebelumnya pun udah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang,” jelasnya.
Ia mengatakan, uang dari hasil bisnis "malam" ini digunakan untuk beli rokok hingga judi online.
"Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online)," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pengakuan Pasutri pada Kasus Prostitusi di Pemali Bangka: Suami Download Aplikasi, Istri Open BO
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Bangkapos.com, Arya Bima Mahendra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.