Senin, 6 Oktober 2025

Difitnah hingga Diusir, Yai Mim Bantah Lakukan Pelecehan seperti Tuduhan Sahara: Pantang Bagiku Zina

Yai Mim membantah tuduhan pelecehan seperti yang dilayangkan Sahara, tegas mengatakan pantang berzina.

Tangkapan layar YouTube Kompas TV Malang dan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo
SAHARA VS YAI MIM - Pemilik bisnis rental mobil, Nurul Sahara, menuding mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim, melakukan pelecehan hingga empat kali. Yai Mim pun membantahnya, lewat unggahan di Instagram, Sabtu (4/10/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Konflik antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Kota Malang, Jawa Timur, Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim, dan seorang pemilik rental mobil yang merupakan tetangganya, Nurul Sahara, masih terus bergulir.

Dalam sebuah wawacara dengan media, Sahara menyebut konfliknya dengan Yai Mim bukan hanya soal lahan parkir.

Sahara mengaku ia pernah dilecehkan oleh Yai Mim, bahkan hingga empat kali.

"Jadi permasalahan utamanya itu sebenarnya bagi saya pribadi, pelecehan seksual."

"Beliau itu menganggap saya dan teman-teman yang ada di garasi itu terlalu santai dalam menyikapi guyonan-guyonan beliau," ujar Sahara, dikutip Tribunnews.com dari YouTube CumiCumi, Jumat (3/10/2025).

"Sehingga dari situ mulailah beliau itu ada gurauan-gurauan yang mengarah ke ranah intim, sehingga saya merasa itu adalah pelecahan, bagi beliau bukan. Ada empat kali saya dilecehkan," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Yai Mim, Eks Dosen UIN Kota Malang Berkonflik dengan Sahara, Keduanya Saling Lapor

Sementara itu, dalam unggahan terbarunya di akun Instagram @mohammad_imam_muslimin pada Sabtu (4/10/2025), Yai Mim membantah telah melakukan pelecehan seperti yang dituduhkan Sahara.

Tak hanya Hafiz Qur'an, Yai Mim yang mengaku juga merupakan Hamil Qur'an, punya tiga pedoman dalam hidupnya, sesuai hadis dan kitab suci.

Tiga pedoman itu adalah pantang berzina, mencabuli, dan melecehkan perempuan.

Sebab, apabila seorang Hafiz Qur'an melakukan tiga dosa itu, dia akan dilaknat selama-lamanya.

"Aku umumkan, aku tidak hanya Hafiz Qur'an, namun juga Hamil Qur'an. Aku punya tiga tiga sanad."

"Pantang bagiku berzina, mencabuli, (dan) melecehkan perempuan," tulis Yai Mim, dikutip Tribunnews.com.

"Seorang Hamil dan Hafiz Qur'an, jika berbuat demikian, maka Qur'an meninggalkan dan melaknat untuk selama-lamanya," imbuhnya.

Hafiz Qur'an adalah sebutan bagi orang yang hafal seluruh isi Al-Qur'an

Sebutan ini diberikan kepada mereka yang telah menghafal Al-Qur'an secara lengkap, bukan hanya teks, tetapi juga berusaha menjaga makna dan kandungannya untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hamil Qur'an atau Hamilul Qur'an adalah istilah Arab yang berarti 'pembawa Al-Qur'an'.

Sebutan ini merujuk kepada seseorang yang tidak hanya menghafal Al-Qur'an, tetapi juga secara mendalam memahami, mengamalkan, serta menjadikan Al-Qur'an sebagai panduan hidupnya secara keseluruhan, mirip seperti seorang ibu yang mengandung dan menjaga janinnya setiap saat.

Soal "gelar" Yai Mim sebagai Hamil Qur'an, kata dia, sudah disepakati oleh ketiga gurunya.

"Guru saya itu, Syekh Hanafi, Syekh Zuli, Syekh Hamad, itu semua menyatakan ana (saya) Hamilul Qur'an. Semua sepakat begitu," ujarnya.

Yai Mim dan Sahara telah saling lapor ke Polresta Kota Malang.

Sahara lebih dulu melaporkan Yai Mim ke polisi lewat kuasa hukumnya, Mohammad Zaki, Kamis (18/9/2025), atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Yai Mim juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami melaporkan ini untuk mencari kejelasan dan keadilan. Klien kami merasa dirugikan secara finansial pada bisnis rental mobilnya akibat fitnah yang beredar," ujar Zaki pada Rabu (1/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sehari berselang, Jumat (19/9/2025), Yai Mim didampingi kuasa hukumnya, Austian Siagian, juga melaporkan Sahara atas sejumlah tuduhan.

Tuduhan itu mencakup pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, pengancaman yang menimbulkan rasa takut, ancaman pembunuhan, hingga memasuki properti tanpa izin.

Laporan keduanya telah diterima Polresta Kota Malang dan sedang diproses lebih lanjut.

"Benar, laporan dari kedua pihak telah kami terima. Saat ini sedang diproses untuk lebih lanjut," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Kota Malang, AKP Khusnul, Rabu.

Duduk Perkara

Perseteruan antara Yai Mim dengan Sahara bermula karena tanah wakaf untuk jalan warga, dijadikan lokasi parkir mobil rental milik Sahara.

Keduanya merupakan tetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Departemen Agama (Depag) III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang.

Selain masalah lahan parkir, perseteruan juga dipicu oleh persoalan batas tanah.

Cekcok pun terjadi pada Agustus 2025, ketika mobil rental milik Sahara diparkir di depan pintu rumah Yai Mim sehingga kendaraan mantan dosen itu tak bisa keluar.

Perseteruan itu pun menjadi viral setelah Sahara merekam dan mengunggahnya di media sosial.

Video yang memperlihatkan aksi Yai Mim berguling-guling di tanah beredar luas diiringi narasi yang berkembang liar dan tidak terverifikasi kebenarannya, termasuk pencemaran nama baik, pengrusakan mobil, hingga dugaan pelecehan.

"Selama beberapa waktu saya sempat tidak menggubris perbuatan beliau, dikarenakan saya masih memandang beliau sebagai Kyai dan Dosen di UIN Malang."

"Namun tindakan provokatif beliau baik berupa lisan, tulisan, dan tindakan selalu bersubstansi pemfitnahan, penuduhan dan merendahkan saya. Hingga akhirnya saya memberanikan diri untuk speak up," tulis Nurul Sahara di unggahannya.

Saat menanggapi narasi itu, Yai Mim menegaskan hal tersebut adalah fitnah.

"Itu fitnah keji yang dilakukan oleh orang yang menghasut terhadap saya dan semuanya tidak ada satu pun yang benar," kata Yai Mim, Selasa (16/9/2025).

Buntut konflik itu, Yai Mim diusir dari rumahnya di Perumahan Joyogrand tanpa ada mediasi lebih dulu.

Saat ini, Yai Mim berpindah tempat tinggal dari guest house satu ke guest house lainnya, sembari menunggu rumahnya di Perumahan Joyogrand yang dijual, laku.

"Kami enggak pernah dimintai keterangan, enggak pernah dimediasi, enggak pernah diberi kesempatan tabayyun. Tiba-tiba saja kami diusir dari RT ini," ungkap istri Yai Mim, Rosida, dilansir TribunJatim.com.

Keduanya pun diketahui sudah saling lapor ke Polresta Kota Malang.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang akan melakukan verifikasi legalitas tanah untuk mencari titik terang perseteruan Yai Mim dan Sahara, masih dari TribunJatim.com.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Alga/Ani Susanti, Kompas.com/Nugraha Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved